Saturday, January 31, 2009

ExPorT - ImPorT


Export - Import mungkin bagi telinga kita bukan sesuatu hal yang baru / asing / aneh. Posting kali ini aku mau bercerita tentang kegiatan yang satu ini secara lebih mendalam ( Tapi ya dalamnya sejauh yang aku tau, he he he he ).

Jadi begini ceritanya ..
Kita mulai dari kegiatan Export, Kegiatan ini adalah proses mengeluarkan barang / manusia (TKI) dari dalam wilayah pabean Indonesia ke luar daerah Pabean Indonesia ( luar negeri ) .
Dalam kegiatan Export ini ada beberapa pelaku yang berperan antara lain :
1. Exportir / Shipper : Orang / Perusahan terdaftar di DEPERINDAG ( mempunyai Export Lisence ) yang mempunyai barang yang akan di keluarkan dari daerah pabean indonesia.
2. Importir / Consignee : Orang/Perusahaan yang bertindak sebagai pembeli / konsumen barang exportir.
3. Forwarding : Perusahaan Jasa yang mempunyai izin dan terdaftar secara resmi dikantor Pelayanan Kepabean yang bertindak sebagai pengurus kegiatan pabean / pengapalan barang exportir.
4. Shipping Line : Perusahaan yang mempunyai fasilitas Vessel dan Container guna membawa barang exportir
5. Bea Cukai : Pejabat pemerintah indonesia yang bertugas sebagai pengawas/polisi proses export
Secara umum jika lima (5) pelaku ini sudah terpenuhi maka proses export sudah bisa terlaksana. Tapi berhubung indonesia ini termasuk negara yang kaya akan sumber daya alam yang
memungkinkan untuk diexport jadi ada beberapa komoditi export yang memang harus melibatkan pelaku lain seperti :
6. Department Kehutanan : perizinan export untuk komoditi yang berhubungan dengan Hutan
7. Department kelautan dan perikanan : perizinan export untuk komoditi yang berhubungan dengan Laut
8. Department Pertanian : Perizinan export untuk komodity yang berhubungan dengan Pertanian, perkebunan dan peternakan.
9. Fumigasi danISPM : perusahaan jasa penyemprot hama barang export, Jasa ini biasanya bertugas untuk barang yang ada unsur kayu / memang untuk memenuhi persyaratan dari negara tujuan export.
10. Kantor Imigrasi dan kantor lain yang terkait : Khusus perizinan Import manusia
Tapi untuk proses export selain export hasil hutan dan satwa hidup pengawasannya cenderung lebih terbuka, ya karena kalo kita export otomatis akan ada mata uang asing yang masuk ke indonesia dan katanya itu berpengaruh besar pendapatan negara.

Sekarang kita menuju ke Kegiatan Import, Kegiatan ini adalah proses membawa masuk barang / manusia (dubes, expatriat ) dari luar daerah pabean indonesia ( luar negeri ) ke dalam daerah pabean Indonesia.
Seperti halnya export, Kegiatan Import ini juga melibatkan beberapa pelaku antara lain :
1. Importir / Shipper : Orang / Perusahaan yang menjual dan mengirmkan barang ke dalam daerah pabean indonesia
2. Consignee : Orang / Perusahaan yang terdaftar resmi di DEPERINDAG ( mempunyai API / Angka pengenal Import ) membeli barang dari importir dan yang bermasuk memasukan barang kedalam daerah pabean indonesia.
3. Forwarding : Perusahaan Jasa yang mempunyai izin dan terdaftar secara resmi dikantor Pelayanan Kepabean yang bertindak sebagai pengurus kegiatan pabean / pengapalan barang import.
4. Shipping Line : Perusahaan yang mempunyai fasilitas Vessel dan Container guna membawa barang importir ke dalam pabean indonesia
5. Bea Cukai : Pejabat pemerintah indonesia yang bertugas sebagai pengawas/polisi proses import.
Kalo untuk export aku bisa bilang indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya yang memungkinkan untuk diexport, tapi kalo disisi import aku bisa bilang indonesia merupakan negara yang tingkat konsumeris yang tinggi ditambah dengan sikap ketidakpercayaan dengan produk dalam negeri, jadi orang / perusahaan yang diindonesia baik PMDN atau PMA lebih percaya barang dari luar negeri. Jika situsi ini tidak teratasi maka akan mengancam para pengusaha dalam negeri, oleh karena itu pemerintah menerapkan sistem yang berbelit dan mahal untuk proses import ini. salah satunya cara adalah meninggikan Bea Masuk barang import, melakukan prosedur pembatasan sementara dan menambahkan departement guna perizinan barang import, antara lain :
6. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) : Pejabat pemerintah yang bertugas untuk meneliti dan memutuskan kelayakan importasi barang yangberupa makanan, minuman dan obat2an.
7. Department kelautan dan perikanan : Perizinan import untuk komoditi yang berhubungan dengan Laut
8. Department Pertanian : Perizinan import untuk komodity yang berhubungan dengan Pertanian, perkebunan dan peternakan.
9. Kantor Imigrasi dan kantor lain yang terkait : Khusus perizinan Import manusia

Untuk mendukung proses export - import ini pemerintah harus mempunyai infrastruktur yang memang layak. Di Indonesia ada beberapa pelabuhan laut dan udara yang resmi untuk proses export-import, antara lain :
1. Pelabuhan Belawan, Medan
2. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
3. Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
4. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
5. Pelabuhan Soekarno-hatta, Makassar
6. Pelabuhan udara international ( Cengkareng ( JKT ), Juanda (SUB), Hassanuddin (UPG) )
Jadi jika ada barang export-import diurus diluar dari tempat2 diatas bisa digolongkan tindakan PENYELUNDUPAN dan dapat dikenakan sanksi Pidana bagi pelakunya

end of port
Sneek peek the next Posting.. :D
Ada beberapa komponen dalam kegiatan Export-Import antara lain :
1. Langkah2 pengurusan export import
2. Term Of Payment
3. Term Of Delivery
4. Durung kepikiran opo maneh ...

No comments:

Post a Comment