Tuesday, February 24, 2009

Infrastuktur Pendukung


Dalam segala hal kegiatan kita pastilah membutuhkan sarana pendukung untuk memperlancar kegiatan itu supaya berjalan Lancar dan sukses, contohnya motor akan bisa jalan jika ada bensinya.
Seperti halnya dalam kegiatan Export - Import, Kegiatan ini akan bisa berjalan lancar jika ada beberapa fasilitas pendukung seperti Moda transportasi, Sumberdaya manusia, dll. pada postingan kali ini aku mau menginformasikan mengenai sarana pendukung paling vital yang mungkin saat ini masih sering terabaikan, nama sarana pendukung itu adalan JALAN/ROAD/DALAN/NGRATAN.
Menurutku ya kegiatan export-import ada karena adanya pebisnis/investor yang melakukan perdagangan, dan para investor ini sebelum memulai kegiatan perdangan ini pasti akan memperhitungkan beberapa hal salah satunya adalah akses jalan untuk membawa barang dagangannya ini. Coba kita bayangkan jika jalan yang digunakan untuk lalu lintas barang dagangan ini rusak / resiko banjir sangat tinggi secara otomatis akan meningkatakan resiko kerusakan, jika tingkat resiko kerusakan ini sangat tinggi maka akan sangat jarang pulah ada investor yang mau melirik untuk menanamkan usahanya.
sekarang kita lihat beberapa akses yang ada dinegara kita,kalo ga banjir ya jalanya berlubang sana sini atau lebar jalannya tidak mendukung untuk lalu lintas moda transportasi besar. apa kata dunia !!!!!!
kalo ga salah ya hampir semua akses jalan menuju pelabuhan besar di pulau jawa yang katanya terbesar di indonesia tidak ada yang mempunyai jalan yang sempurna.

end of post

Friday, February 20, 2009

Kawasan Berikat .. ( BC 2.3 )

Kawasan Berikat (KB) adalah adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Kawasan berikat ini bisa diselanggarakan oleh 1 pengusaha sendiri ( satu pabrik ) atau di selenggarakan secara rame-rame. Maksudnya diselenggarakan 1 pengusaha sendiri adalah kawasan berikat ini hanya berlaku di 1 pabrik/gudang, Jadi pabrik itu dibangun dan lingkari oleh pembatas bisa berupa tembok / pagar besi. sedang kan kalo rame-rame bisanya disitu ada satu kawasan tertentu ( biasanya kawasan industri ) yang luasnya berhektar2 yang dikelilingi Tembok kemudian didalam kawasan itu berdiri beberapa perusahaan. Kawasan berikat yang selenggarakan 1 perusahaan ato rame-rame harusnlah mempunyai 1 pintu saja untuk keluar masuk.
Kenapa hanya dibangun satu Pintu,karena KB ini merupakan suatu perusahaan / kawasan dalam pengawasan Ditjend Bea Cukai, bahkan di pintu itu ditempatkan petugas bea cukai. jadi untuk semau barang/orang masuk atau keluar kawasaan itu bisanya dilakukan pemerikasaan ketat.

Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan
Fasilitas Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang "mewah" bagi perusahaan industri / manufaktur yang berorientasi ekspor karena mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :

1. Penangguhan Mea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:

· atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
· atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM

· atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
· atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
· atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;
· atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
· atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

3. Pembebasan cukai:

· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut;
· atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.
Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh kemudahan seperti:
1. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
2. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.

Bebearapa Kawasan Berikat di Indonesia
sebagai penutup postingan aku mau menginformasikan beberapa Lokasi Kawasan Berikat yang sampai saat ini ada di ingatan :
1. Kawasan Berikat Nusantara , Marunda Jakarta ( KBN )
2. Surabaya Indutrial Estate Rungkut, Surabaya, Jatim ( SIER )
3. Pasuruan Industrial Estate, Pasuruan, Jatim ( PIER )
4. Kawasan Indutri Ngoro, Mojokerto, Jatim
5. Pulau Batam, Bintan, Karimun..Menurut Info yang aku denger Pulau batam ini merupakan kawasan Berikat juga, kalo memang bener berarti Pulau itu mungkin Kawasan Berikat terbesar di Indonesia.
6. Kawasan Berikat Rukti Mukti Bawana, Semarang Jateng
Sejauh yang aku tahu cuma ini aja yang berupa Kawasan, mungkin masih banyak lagi. sedangkan untuk yang berupa Perusahaan diluar KB diatas, yang mempunyai ijin sebagai kawasan berikat sangat banyak jumlahnya maaf kagak bisa nyebutin karena perusahaan yang kayak gini nie yang banyak dilirik oleh perusahaan yang bergeraka kayak tempatku bekerja. :D h eh heheheh


End of post
Source : www.kawasanberikat.blogspot.com

Tuesday, February 10, 2009

Bill of Lading (....BL...)

Bill of Lading setahuku adalah bukti tertulis kepemilikan atas suatu barang export ataupun import. Jadi didalam BL ini memuat keterangan detail :
NO BL : Nomer seri dari BL
SHIPPER : Orang / Perusahaan yang mengirimkan barang
CONSIGNEE : Orang / Perusahaan yang membeli barang
NOTIFY PARTY : Orang / Perusahaan yang bisa mewakili consignee
PORT LOADING : Pelabuhan Muat
PORT DISCHARGE : Pelabuham Bongkar
PORT DELIVERY : Pelabuhan bongkar terakhir ( diisi jika proses Angkut Lanjut/Terus )
NAMA VESSEL : Kapal yang mengangkut
DESCRIPTION OF GOODS : Keterangan detail tentang barang
TANGGAL TERBIT : Tanggal BL terbit ( Berpengaruh jika import/export LC ).


JUMLAH BILL OF LADING
Dalam kegiatan shipment Export-Import jumlah BL yang biasa diterbitkan berjumlah 2 BL.
(1) Master BL : BL yang dikeluarkan oleh Shipping line ditujukan untuk forwarding.
(2) House BL : BL yang dikeluarkan oleh Forwarding ditujukan untuk si customer.
Sampai sejauh ini aku belum tahu alasan yang pasti kenapa harus terbitkan HBL, yang aku tahu kenapa terbit HBL ini hanya untuk mengamankan proses pengeluaran barang/mengamankan bisnis si Forwarding, Tapi dalam beberapa shipment jumlah BL yang terbit hanyalan 1 BL saja (Master BL). Perbedaan antara Bl yang terbit berjumlah 2 dengan BL yang terbit 1 BL adalah di kolom Shipper dan Consignee. kalo 2 BL dari sisi import kolom Shipper di Master BL biasanya nama AGENT dan consignee si Forwarding, dari sisi eksport sebaliknya. Sedangkan untuk House BL berisikan real shipper dan real consignee baik import maupun eksport. sedangkan untuk 1 BL data di Master BL dikolom shipper dan consignee adalah real name.

STATUS BILL OF LADING
Bill Of Lading ini dalam prosesnya ada beberapa status yang merupakan kesepakatan antara si shipping line dengan customernya ( shipper ).
ORIGINAL : BL yang dikeluarkan oleh shipping line ke shipper adalah Full Set ORIGINAL BL ( kalo ga salah 3 Original dan 7 Copy non negotible ). Jika status BL ini maka untuk proses pengurusan DO maupun Bea cukai si pengurus harus menunjukan Original BL ini.
TELEX RELEASE : BL yang dikeluarkan oleh Shipping Line adalah full set original namun untuk BL Originalnya diserahkan kembali ( surrendered ) ke shipping line tersebut. Jika stutus BL ini maka untuk pengurusan cukup dengan menunjukan copy non negotible nya + bukti bahwa originalnya sudah di Surrendered.
SEAWABILL : BL yang dikeluarkan olehshipping line adalah format Seawaybill, menurut infomasi yang aku terima adalah jika status ini sama kuatnya dengan status BL original.
EXPRESS RELEASE : Untuk ststus BL ini akusendiri belum cukup paham banget, cuma yang aku pernah denger bahwa status ini sama dengan Seawaybill.

Semua keterangan dalam BL akan sangat berpengaruh dalam proses pengurusan barang baik dalam saat pengurusaan DO sampai dengan proses bea cukai. Dari sisi bea cukai jika ada perbedaan data antara manifest yang dikirmkan shipping line dengan document yang kita bawa untuk pengurusan maka ancamannya adalah REDRESS ( perbaikan ) .. waspadalah

end of post

Monday, February 09, 2009

KeNapa HaRus SinGapoRe dan MaLaySia

Sewaktu SD kita pernah diajarkan oleh Bapak/Ibu Guru kita tentang Letak Indonesia yang strategis, diapti 2 benua dan 2 samudera. Dikaitkan dengan jalur lalulintas perdagangan international seharusnya letak ini bisa memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia, Salah satu keuntungan yang harusnya bisa dimaksimalkan oleh Indonesia adalah menjadi Pelabuhan pengumpul international (International Hub Port).

Memang sih ya untuk menjadi pelabuhan pengumpul International salah satunya syarat yang mutlak harus dipenuhi adalah Kedalam laut minimal di daerah yang akan dijadikan Pelabuhan pengumpul international ini, nah ini lah salah satunya kelemahan yang indonesia hadapi. Seperti yang kita semua tahu bahwa saat ini Tiga (3) pelabuhan besar Indonesia terletak di pulau jawa dan sepanjang Laut jawa, sejauh yang aku tahu bahwa kedalam Laut Jawa ini tidak cukup dalam untuk bisa dilewati oleh Vessel cargo yang berukuran Jumbo, hal ini merupakan kendala yang cukup rumit untuk bisa mengembangkan 3 pelabuhan besar indonesia saat ini ( Priok, Mas ,dan Perak ) menjadi pelabuhan pengumpul International. Tapi kalo seandainya pemerintah serius, indonesia masih mempunyai banyak pelabuhan yang saat ini terbilang kecil tapi memenuhi syarat untuk menjadi pelabuahan pengumpul international, Seperti yang pernah diungkapkan oleh DEPHUB pada tahun 2006 bahwa Indonesia mempunyai rencana untuk mengembangkan 4 pelabuhan yakni Sabang atau Medan, Bitung, Sorong dan Kupang.
(1) Pelabuhan Sabang dan Medan akan melayani jalur international sebelah barat.
(2) Pelabuhan Bitung akan melayani jalur international kawasan utara seperti di Asia,Amerika.
(3) Pelabuhan Sorong dan Kupang akan melayani jalur international kawasan selatan seperti Australia, Selandia Baru, Papua Nugini .
Coba Kalo dilihat dari rencana DEPHUB ini indonesia kurang dibagian apanya untuk bisa menyaingi Pelabuhan pengumpul International yang ada sekarang.

Saat ini pelabuhan pengumpul International di kawasan ASEAN adalah pelabuhan Singapore dan Port Kelang Malaysia. Hampir 70% vessel yang membawa barang import dengan tujuan Indonesia melakukan transhipment dulu di Singapore atau Portkelang Malaysia, di pelabuhan Singapore dan Portkelang ini semua cargo dipindahkan ke kapal yang lebih Kecil sehingga bisa masuk ke pelabuhan2 di Indonesia dengan selamat. Begitu juga dengan cargo Export, vessel yang berangkat dari pelabuhan Indonesia ini transhipment dulu di Singapore atau Portkelang. Ga kebayang deh devisa yang dihasilkan dari pengoperasian pelabuhan itu. Kabarnya sih Singapore bisa jadi negara kaya itu karena menjadi pelabuhan pengumpul ini, tapi kalo dipikir2 mungkin benar ya. Coba kita lihat negara Singapore 800 KM kearah utara, selatan, barat, timur sudah mentok batas negara. Ladang minyak juga ga punya, boro2 ladang minyak tanah aja import dari indonesia.
Oleh karena itu Ayo pak pemerintah saatnya merelisasikan rencana tahun 2006 itu.

end of post

Friday, February 06, 2009

SteP anD proSeDur ( Part 2 )

Part 2
Dibagian ke dua (2) ini aku mau menceritakan tentang "step and prosedure" import, Seperti yang kita ketahui bahwa pengertian Import adalah proses membawa masuk barang kedalam daerah pabean indonesia, Untuk menghandle proses ini terlebih dahulu kita harus mengerti tentang "term of delivery". Term of delivery dalam bahasa dan kamusku adalah Syarat-syarat pengiriman/penyerahan barang atau bisa dibilang cakupan tanggung jawab dari pihak penjual / pembeli. Macam2 term of delivery antara lain: (1) Exwork (2) FOB (3) CIF(4)FCA (5)CFR (6)FOT. Dari sisi pembeli ( Importir ) istilah2 itu berarti :
(1) Exwork : Tanggung jawab importir atas barang/cargo mulai dari gudang supplier
(2) FOB : Tanggung jawab importir atas barang/cargo mulai dari Pelabuhan muat
(3) CIF : Tanggung jawab importir atas barang/cargo mulai dari pelabuhan bongkar
Sementara cuma tiga ini yang sering aku handle untuk yang (4,5,6) belum pernah handle jadi belum pernah merasakan ketegangannya alias belum tau maksudnya.

Step and procedurenya :
Step 1 : Jika shipment import ini term of deliverynya =>
(1) Exwork = Maka Si Importir akan memerintahkan forwarding di negaranya untuk mengArrange mulai dari pick-up barang di gudangnya supplier sampai dengan barang itu tiba di Gudang importir. Jadi tugas Si forwarding adalah berkoordinasi dengan Agentnya yang ada dipelabuhan muat untuk memPick-up barangnya importir.
(2) FOB = Si Importir akan memerintahkan forwarding dinegaranya untuk mengirimkan DO ke suppliernya sampai dengan barang tiba digudangnya.Jadi tugas Si forwarding adalah berkoordinasi dengan Agentnya yang ada dipelabuhan muat untuk memngirmkan DO ke supplier
(3) CIF = Si importir akan menyerahkan document BL, packing list dan invoice ke forwarding di negaranya dan memerintahkan untuk melakukan Proses customs/bea cukai dipelabuhan tujuan + pengantar sampai ke gudang importir.

Sebelum masuk Step 2 kita asumsikan bahwa barang sudah berada diatas kapal dan menuju kearah pelabuhan bongkar / menuju kearah kita.

Step 2 : Periksa Kelengakapan document yang dikirmkan dari pelabuhan muat ( Agent Kita ), umumnya document yang dikirmkan ke kita adalah : MasterBL, HouseBL, packing list, Invoice. Tapi kadang juga ada document Certificate Of Origin,Certificate Of Analyst, Asuransi.
Step 3 : Periksa kesamaan data nama consignee, description of goods, weight yang ada di MasterBL, HouseBL, packing list, Invoice. yang menjadi patokan adalah HouseBL. Jika ada perbedaan segera mungkin untuk mengirimkan Penyesuaian Manifest ke Shipping line yang membawa cargo itu paling lambat 1 hari sebelum kapal sandar. Sesuai dengan peraturan kepabeanan indonesia bahwa nama yang tercantum dalam BL dikolom consignee haruslah nama asli importir / consignee.

Setelah Vessel yang membawa cargo sandar di pelabuhan bongkar/negara kita.
IMPORTIR UMUM
Step 1 : Ajukan Pemberitahuan Import Barang ( PIB ) secara Elektronik Data Interchange ( EDI)+ bayar Bea masuk via bank
Step 2 : Penjaluran (Reponse Bea cukai )dalam penjaluran ini biasanya pihak bea cukai memberikan respons secara EDI apabila ada persayaratan document pelengkap import yang masih kurang sampai pada akhrinya akan muncul response Jalur Hijau atau Jalur Merah.
* Jalur hijau => Berarti bahwa untuk barang import bisa langsung diproses keluar dari Kawasan Pabean ( pelabuhan / gudang pelabuhan ). Biasanya yang medapatkan fasilitas jalur hijau ini untuk importir yang sudah tekenal mempunyai reputasi bagus / tidak ada blacklist selama melaksakan kegiatan import.
* Jalur Merah => Berarti bahwa untuk barang import ini harus melalui pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Biasanya jalur merah ini dikenakan kepada importir baru dan importir yang mempunyai reputasi buruk. tapi perturan sekarang jalur merah ini juga berlaku secara random, jadi importir yang biasanya jalur hijau pun bisa terkena jalur merah suatu saat.
Step 3 : Untuk yang mendapatkan Jalur Hijau Menyerahkan document original import ke Petugas PENDOK beacukai dalam jangka waktu maximal 3 hari setelah response SPPB ( Surat perintah pengeluaran Barang) jika terlambat kemungkinan besar izin PPJK perusahaan itu terblokir. Sedangkan yang mendapatkan jalur merah harus masih berjuang untuk menservice petugas Bea Cukai pemeriksa untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik cargo ( semakin banyak uang semakin lurus jalannya ),setelah dinyatakan lulus uji fisik maka langkah selanjutnya pun sama yaitu menyehkan document ke PENDOK beacukai. Selesai proses
IMPORTIR FASILITAS ( BC2.3 / KITE )
Pada dasarnya importir fasilitas ini hampirnya sama dengan importir jalur hijau hanya saja mereka lebih istimewa sedikit. Mereka akan selalu mendapatkan jalur hijau sepanjang hayat,tidak pernah terkena random jalur merah + Bea Masuk atas barang2 Importnya ditangguhkan dengan catatan barang itu dieksport kembali. Syarat utama untuk bisa menjadi Importir fasilitas ini adalah perusahaan itu merupakan perusahaan yang bereputasi baik, volume importnya tiap tahun memenuhi quota minimai dan mempunyai orientasi Eksport / di Indonesia perusahaan itu hanya melakukan perakitan dan kemudian barang itu dieksport kembali sejumlah barang yang di Import tadi.
jadi bagi para pengusaha yang merasa memenuhi persyaratan diatas monggo manfaatkan fasilitas ini.

end of post

Wednesday, February 04, 2009

PPJK.

Untuk Postingan ini aku mau mengucapkan banyak terima kasih ke Pak buwono ( Konco seprofesi dan sependeritaan )atas kesediaan membagi ilmunya. Pak Buwono bercerita begini:

Haluu…

Salam SUKSES….

Pengusaha Penyelenggara Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau eksportir.
PPJK diberlakukan/ diberi kuasa atas dasar, dikarenakan adanya ketidak sanggupan dari IMPORTIR ataupun EKSPORTIR untuk pengurusan dokumen impor-ekspor, prosedur, laporan yang berkaitan dengan kepabeanan.

PPJK diharuskan memiliki ahli kepabeanan yang memiliki sertifikan ahli kepabeanan yang terdaftar di DIRJEN BEA dan CUKAI bagian Pendidikan dan pelatihan di Jakarta (daerah Rawa Mangun, yang jalannya masuk sebelum gedung BC yang gede itu). Sertifikat tersebut didapat setelah lulus ujian pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan yang diselenggarakan BPLK DEPKEU, yang meliputi :
(1) Undang – undang kepabeanan
(2) Sistem Klasifikasi Barang
(3) Sisdur Impor- ekspor
(4) Sistem Nilai Pabean
(5) Fasilitas kepabeanan
(6) Prosedur penyetoran, pengambilan dan penagihan
(7) Keberatan dan banding
(8) Peraturan Lartas
(9) Shipping & Insurance

Setelah sertifikat terdaftar di DIKLAT DIRJEN B & C, sertifikat tersebut juga dilegalisir. Untuk pendaftaran dan legalisir, bayar biaya administrasi sebesar Rp. 50rb (tahun 2006, klo sekarang ga tau deh).

Kita lanjut untuk pengaktifan sebagai PPJK.
Untuk jadi PPJK, persayaratannya adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat (karena aku di Semarang, jadi aku masukinnya ke BC Tg. Emas) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut ; NPWP, Akte Perusahaan, SPT Tahunan Terakhir, data karyawan, lokasi perusahaan, SIUP, TDP, Sertifikat ahli kepabeanan yang dilegalisir.
Surat keputusan pemberian nomor PPJK ataupun penolakan akan diterima oleh si pengaju paling lambat 30 hari sejak surat permohonan masuk.

Lanjut lagi ke Pemasukan jaminan
Setelah nomer pokok PPJK didapat (NPPJK), maka si PPJK harus memasukkan jaminan ke BC berupa custom bond dari Bank/Insurance yang ditunjuk atau dari Gafeksi.

Sebelum 2007 akhir, bentuk jaminan dibagi menjadi 2, yaitu untuk anggota GAFEKSI dan non anggota GAFEKSI.


Anggota Gafeksi :
(1)Jaminan berupa jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua GAFEKSI.
(2)Besarnya jaminan meliputi jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor termasuk bunga dan sanksi administrasi apabila ada.

Non Anggota Gafeksi :
Jaminan berupa jaminan tunai, yang ketentuannya :
(1)Pelabuhan Tanjung Priok minimal Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
(2)Pelabuhan Belawan, bandara soekarno-Hatta, pelabuhan Tanjung Emas, dan pelabuhan Tanjung Perak minimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
(3)Bandar Polonia, pelabuhan darat Bandung, dan bandara Juanda minimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
(4)Pelabuhan dan/atau bandara lainnya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Besarnya jaminan tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan memperhatikan volume kegiatan masing-masing PPJK, dan besarnya jaminan tersebut ditinjau setiap 6 (enam) bulan.

Tapi, klo sekarang jaminan tersebut berupa Custom Bond, Uang tunai atau Jaminan bank sebesar ( menurur P-22/BC/2007 pasal 8 ayat 3):
(1)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
(3)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
(4)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
(5)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Besarnya jaminan ditetapkan dari besar kecilnya resiko kegiatan. Untuk bentuk jaminan, biasanya PPJK lebih memilih dengan custom bond dari bank ataupun perusahaan asuransi.

Nah, setelah diterima oleh bagian Perben (khs. Jaminan) NPPJK dapat digunakan.
Oh iya, untuk penggunaan sistem PIB / PEB yang menggunakan EDI ataupun PALAPA sebelumnya harus ada surat pengajuan ke KPBC yang menerangkan kesediaannya untuk menggunakan perangkat tersebut. Kebetulan perusahaanku memilih menggunakan EDI sih, klo ga salah seharga 1500 USD deh. (Maaf yah klo salah, soalnya sdh lama dan itu harga 2006).

Etlis…..
Setelah NPPJK ada, PIB-PEB EDI/PALAPA kepasang. PPJK siap beroperasi dengan kecanggihan-kecanggihan yang dipunya baik dari skill operasional lapangan maupun yang buat PIB-PEB juga relasi-relasi di BC (sebagai tempat curahan hati dan tempat konsultasi).

Segitu dulu yax… Brenstorming dari aku… Kurang lebihnya mohon maap… Klo ada yang ga jelas bisa ditanyakan. Betul? Hehehe…..


Dari yang belajar untuk lebih bersemangat dalam berkaya..^_^

Sumber :
- beacukai.go.id
- my mind, meningat-ingat yang dah dilakuin

Monday, February 02, 2009

SteP aNd PRoSeduR ( Part 1 )

Setelah di postingan sebelumnya sudah menelanjangi bagian luar export-import nah sekarang diposting ini akan bercerita tentang "step and prosedure " nya untuk setiap kegiatan, meliputi faktor lain didalamnya.

Setiap kegiatan Export maupun import awalnya terjadi dikarenakan adanya hubungan jual beli antara si Produsen dan Konsumen, dari hubungan itu muncul suatu kesepakatan jual beli yang biasa disebut SALES KONTRAK. Dalam sales kontrak ini disebutkan beberapa kesepakatan antara lain ( yang aku pernah jumpai lho ini .. ), (1) Nama kedua belah pihak (2) Term of Payment (3) Term of delivery. setelah semua terjadi kesepakatan baru kegiatan Export dan Import ini terjadi.
EXPORT FULL CONTAINER LOAD ( FCL )
Dalam kegiatan Export beberapa langkah yang sering / pasti dijumpai adalah :
Step 1 : Shipping Instruction ( SI ) : Perintah pengapalan yang dikeluarkan oleh si Exportir ke pihak forwarding yang telah exportir percaya.
Step 2 : Si Forwarding ini akan menerbitkan SI versi forwarding & berkoordinasi dengan Shipping Line untuk mencarikan jadwal Vessel yang sesuai dengan SI dan harga freight yang kompetitif, setalah schedule vessel pasti dan exportir setuju.
Step 3 : Si Forwarding menukarkan SInya ke Shipping line dengan Delivery Order ( DO ) guna proses pengambilan container kosong di Depo container shipping line. Kemudian kontainer kosong itu dikirmkan ke pabrik Exportir guna proses Stuffing.
Step 4 : Setelah selesai stuffing dan mendapatkan respon Persetujuan Export (PE ) dari beacukai maka container tersebut dibawa ke ContainerYard ( CY ) dimana vessel yang akan membawa container ini sandar. bersamaan dengan proses itu si Exportir akan mengirimkan final data barang yang akan di export ke forwarding. nah dari document itu nantinya akan digunakan dasar pembuatan Bill of Lading ( BL ). Hal yang paling penting dari Step 4 ini adalah harus adanya ketepatan waktu antara waktu stuffing, response PE dan kedatangan container di CY tidak boleh lewat dari batas yang ditentukan oleh shiping line ( Closing time ) kalo lewat container bisa ga kemuat ke vessel.
Step 5 : proses pembuatan HouseBL dan MasterBL, dalam pembuatan BL ini yang harus diingat harus teliti dan sesuai dengan data yang telah diberikan oleh Exportir. Dikarenakan BL ini merupakan tanda bukti kepemilikan barang yang nantinya akan digunakan untuk penebusan barang di negara tujuan.
O y untuk proses Export juga ada kegiatan EXPORT LESS CONTAINER LOAD ( LCL ) yang membedakan antara FCL dan LCL ini terletak di Step 3. Untuk barang export LCL tidak memerlukan container untuk datang ke Pabrik Exportir melainkan cukup dengan truck untuk mengambil barang dari pabrik exportir dan kemudian dibawa ke Gudang konsolidasi shipping line. Baru di Gudang tersebut barang di stuffing kedalam container.

==== yang Import ada di posting selanjutnya ====