Thursday, October 27, 2011

Shell Eco Marathon 2011

Saya yakin bahwa teman-teman masih mengingat permasalahan Mobil mahasiswa UGM, ITS yang tertahan di pelabuhan tanjung priok. Permasalahan ini sempat booming di telinga kami para eximer, pertama kali dengar masalah ini kami memang mempunyai kesimpulan yang jelek kepada para Petugas Bea Cukai, ya maklum karena opini yang kami dengar hanya dari 1 pihak yaitu dari pihak importir. Pada kesempatan ini saya mencoba memposting penjelasan dari salah satu Petugas Bea dan cukai yang beredar di Miliss Beacukai, Yang menurut saya pribadi setelah membaca penjelasan ini saya mempunyai kesimpulan bawa bukan pegawai bea cukai yang bersalah.

" Terima kasih atas semuanya. Insya Allah masih berkah dan merah putih kawan BC di KPU Priok maupun yang lain. Saya coba kumpulkan beberapa versi yang membuat senyum kami tersungging dan bangga kepada rekan kami yang bertugas di KPU Priok....Masalah ini sebenarnya hanya karena kurangnya silaturahmi membawa berkah.
1. BC sekarang sudah lumayan tampilan webnya, sekarang Humas PUSAT sudah setingkat eselon 3 dulu kalau enggak salah eselon 4
2. Memang belum ada call centre seindah kring pajak. Tapi lihatlah betapa BC juga sudah memulai dengan bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) yang terbentuk dengan indah dan akan elayani insya allah dengan sepenuh hati. Coba di awal pihak universitas mau silaturahmi ke PLI.( monggo nantinya kalau ada urusan dengan BC tanya dulu ke PLI, luangkan waktunya deh terbuka untuk umum.)
3. Gunakan juga pengurus kepabeanan (forwarding/PPJK) yang capable. Jangan pilih yang asal asalan.
4. Bedakan antara biaya Import Clearance dengan Customs clearance.vCustoms clearance adalah bagian kecil dari Import clearance. Sederhanannya biaya customs clearance itu cuma PNBP dan Bea Masuk dan PDRI( dulu pernah saya tulis biaya customs). Kalau import clearance = angkut, bongkar, sewa, customs clearance dll. Jangan di gebyah uyah( pukul rata ). Asal di pelabuhan semua biaya customs. biaya customs clearance (((((heemmmmmmmmmm) Insya allah dalam kesempatan lain akan saya coba bedah biaya import clearance dan customs clearance. atau rekan rekan silakan infokan dulu
5. Saling mengingatkan dalam kebaikan. indahnya silaturahmi
===========
KRONOLOGIS :
- Barang tiba di pelabuhan tanjung priok 30 juli 2011
- Penerima (importir) bukan ITS melainkan Importir High Risk (beresiko tinggi)
- Terjadi perbedaan uraian barang yang di ekspor dan barang yang diimpor
- Importir mengurus Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
- BEA CUKAI memberikan SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK
- Tanggal 05 Oktober 2011 importir yang ditunjuk ITS baru mengajukan dokumen pemberitahuan impor ke Kantor Bea Cukai
- setelah diperiksa barangnya pada tanggal 12 oktober 2011 BEA CUKAI memberikan PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
- NAH TAGIHAN PULUHAN JUTA ITU ADALAH TAGIHAN PENUMPUKAN CONTAINER DARI PERUSAHAAN SWASTA (PT. MSA) DI TANJUNG PRIOK KEPADA IMPORTIR YANG DITUNJUK OLEH ITS JADI BUKAN TAGIHAN BEA CUKAI

Ada 2 metode yg bisa dijadikan solusi ketika ada hal spt ini lg:
Pertama :
barang itu pastinya kan barang yg diproduksi di Indonesia kemudian diikutkan ke lomba/acara di luar negeri kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia (re-impor) klo mau dpt pembebasan BM ya saat pengeluaran dr INA (ekspor) harus mengurus surat ijin re-impornya dan nanti prosesnya masuk prosedur re-impor
Kedua:
jika lupa/tidak tahu harus mengurus ijin reeimpor saat ekpornya maka dapat dimintakan pembebasan BM (ps.25) dengan kriteria tertentu, biasanya sih huruf f (barang utk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan) nah prosedur ini memiliki syarat utama yaitu rekomendasi dai instansi terkait (biasanya Rektor perguruan tinggi/Kemendiknas) lalu mengajukan ke DJBC -saya langsung salin dari KMK nomor : 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Pasal 3 Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yanmg dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannya disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait.
(3) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai
disertai lampiran:
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait.Nah jika kedua metode itu tidak dilakukan jalan lainnya cuma bayar seperti brg komersil atau tunggu masuk daftar lelang, nanti minta supaya Menkeu mengijinkan penggunaan barang itu utk kepentingan negara (atas rekomendasi ke Mendiknas), tp tetap harus selesaikan biaya gudang dgn pengusaha gudang (TPS) dsb.

mudah-mudahan penjelasan saya mampu menjawab pertanyaan2 seputar masalah ini

Regards
Bapak Suko Wibowo

Mumpung kita pelakunya...yuk mari saling mengingatkan untuk kebaikan "

-Ends Post-