Thursday, January 29, 2009

ImPorT ProDuK TerTenTu

Informasi penting nie bagi kalian2 yang bergerak di bidang manufactur, trader, atau forwarding kayak aku, begini nie bunyi informasinya.

Kementrian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Mentri Perdagangan nomor : 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang Ketentuan import Produk tertentu, tertanggal 24 Desember 2008. Peraturan ini mengatur produk-produk yang terkena ketentuan import berdasarkan peraturan Mentri Perdagangan yang meliputi produk :
a. Makanan dan Minuman
b. Pakaian Jadi
c. Alas kaki
d. Elektronika dan
e. Mainan Anak
Jadi bagi para pelaku import untuk produk tertentu ini harus sudah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu ( IT-produk tertentu). Penetapan ini bisa didapatkan melalui DITJEN Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan cara mengajukan surat permohonan dan melampirkan beberapa document seperti :
1. Foto kopi Angka Pengenal Import ( API )
2. Foto kopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
4. Foto kopi Nomor Pengenal Import Khusus ( NPIK )
Untuk produk tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK
5. Foto kopi Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK)
6. Rencana Import dalam1(satu) tahun yangmencakup jumlah, jenis barang, pos tarif/HS ( 10 digit ) dan pelabuhan tujuan.

Direktur Import akan menetapkan sebagai IT-produk tertentu paling lama dalam jangaka waktu 7 hari kerja terhitung sejak Permohonan diajukan. oy ya yang paling terpenting bahwa import tertentu ini hanya bisa dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan pelabuahan udara International. Jadi menurut aku sih jika ada importir yang ternyata produk importnya terkena peraturan ini sedangkan posisi barang ada di luar pelabuhan yang disebutkan diatas kayaknya harus melalui proses angkut terus dulu deh .. ( tambah rumit thu )

Pengalamanku
Januari kemarin kebetulan ada import dari negara korea berupa minuman dalam kaleng ( koyo fanta kaleng ), saat itu proses pembayaran Bea masuk beres tapi masalah ada di Bea cukai yang mensyaratkan document tambahan. Ya otomatis waktu itu si importir ngeyel, lha wong biasanya ga pake document itu. tapi setalah di berikan salianan surat keptusan yang seperti diatas akhirnya si importir nerima. saat itu yang harus di urus kebetulan cuma surat ijin dari badan POM saja jadi proses ga terlalu lama, ya tapi tetep aja kita harus nanggu biaya demurrage karena adanya proses tambahan ini.

end of post

No comments:

Post a Comment