Friday, February 15, 2013

TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)

TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) PENGERTIAN Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan atau tempat lain yang disamakan dengan itu dikawasan pabean untuk menimbun barang, pemuatan atau pengeluaran. Tempat lain adalah tertentu didaratan yang berada di dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan import dan export ( perdirjen no.20 pasal 1 butir 6 ) BENTUK TPS (Perdirjen 20 pasal 8 ) a. lapangan penimbunan b. lapangan penimbunan peti kemas c. Gudang penimbunan dan/atau d. Tangki penimbunan DASAR HUKUM • Undang-undang Nomor 10 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean. • Peraturan Menteri keuangan RI Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara ( TPS) • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2007 tentang petunjuk pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan tempat penimbunan Sementara. JAMINAN Pengusaha TPS yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan sebagai TPS, wajib menyerahkan jaminan kepada kepala KPPBC yang mengawasi. Bentuk Jaminan Berupa : a. Tang Tunai b. Jaminan Bank, dan atau c. Jaminan dari Perusahaan asuransi Besarnya jaminan ditetapkandengan mmperhatikan kapasitas, jenis dan atau volume barang yang akan ditimbun, dengan ketemtuan : a. Sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hekto are (ha) luas lapangan untuk Lapangan Penimbunan dan Lapangan Penimbunan Peti Kemas. b. Sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap seribu meter (1000m3) volume bangunan untuk gudang penimbunan c. Sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk setiap kiloliter (kl) kapasitas untuk tangki penimbunan. KETENTUAN 1. Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di TPS, kecuali untuk : a. tujuan ekspor b. Reeksport atau c. Tujuan dikirim ke tempat lain dalan daerah dengan melewato tempat diluar daerah pabean 2. Penimbunan barang di TPS wajib dipisahkan antara barang import, barang eksport dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. 3. Barang-barang berbahaya, merusak dan/atau yang memiliki sifat mempengaruhi barang barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, wajib ditimbun di : • TPS yang khusus disediakan untuk barang-barang tersebut atau • Tempat khusus yang berada didalam TPS yang disediakan untuk menimbun barang-barang tersebut dengan pembatasan. Peti kemas Kosong, wajib ditimbun di : • TPS yang khusus disediakan untuk peti kemas kosong ; atau • Tempat khusus yang berada didalam TPS yang disediakan untuk menimbun barang-barang tersebut dengan pembatasan. 4. Barang import, export dan barang untuk dikirim ketempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat diluar daerah pabean yang ditimbun digudang penimbunan, wajib diberi identitas secara jelas. 5. Penimbunan barang di TPS yang berada didalam area pelabuhan laut atau Bandar udara ditetapkan paling lama 30 hari sejak tanggal penimbunan, sedangkan untuk yang berada diluar are pelabuhan lau atau Bandar udara ditetapkan paling lama 60 hari sejak tanggal penimbunan. TATA CARA PENETAPAN TPS Pengusaha tempat penimbunan harus mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS kepada Kepla Kantor Wilayah melalui Kepala kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC), dilampiri dengan : • Salinan akta pendirian perusahaan sebagai badan hukum • Surat Izin Usaha dari instansi Terkait • Izin Dari Pemerintah Daerah Setempat • Bukti status bukti kepemilikan dan atau pengusaha suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai datas-batas yang jelas. Penguasaan dimaksud sekurang-kurangna dalam jangka waktu 3 tahun. • Bukti nomor Wajib Pajak ( NPWP) • Gambar Denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang import, eksport, barang untuk diangkut kedalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea Cukai. • Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan peralatan fasilitas yang memadai. • Surat keterangan sanggup untuk menyediakan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dan membuat aporan perkembangan penyediaan bangunan tersebut setiap 3 bulan. • Surat Keterangan dari pengelola kawasan pabean tentang penggunaan bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yangdisamakan dengan itu didalam kawasan pabean bersangkutan sebagai TPS. • Surat pernyataan sanggup melaksanakan administrasi pembukuan sesuai dengan standard akuntansi Indonesia (SAI); dan • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan. Kepala KPPBC yang menerima permohonan melakukan penelitian kelengkapan document dan melakukan penelitian kelengkapan document dan melakukan pemeriksaan lokasi atas bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang akan ditetapkam sebagai TPS. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri keuangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapas sebagai TPS tersebut dalam jangka waktu paling lambat 45 ( empat pulih lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh kepala KPPBC. SANKSI TPS Pengusaha TPS yang tidak mempertanggung jawabkan barang yang sehatusnya berada ditempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dari barang tersebut. Peringatan tertulis, apabila pengusaha TPS : a. tidak menyerahkan laporan perkembangan penyediaan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dalam waktu 3 bulan dan /atau tidak ada tanda-tanda pelaksanaan penyediaan bangunan tempat pemeriksaan. b. Tidak mengindahkan ketentuan pemisahan penimbunan barang import, barang ekspor, dan barang lain dalam daerah pabean untuk diangkut kedalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. c. Menimbun barang-barang berbahaya, merusak, dan area sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau memmerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak ditempat khusus d. Menimbun peti kemas osong tidak ditempat khusus. e. Tidak memberikan indentitas barang yang ditimbun di gudang penimbunan. f. Tidak lagi memenuhi ketentuan tentang tempat pemeriksaan barang. g. Tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepala KKPBC yang mengawasi sebelum memulai operasional kegiatan sebagai TPS h. Tidak memberitahukan perubahan data berdasarkan rekomendasi dalam laporan Hasil Audit dibidang kepabeanan atau dari unit pengawasan lainnya. Dibekukan, apabila pengusaha TPS a. Menimbun barang selain yang diizinkan untuk ditimbun di TPS b. Tidak memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang c. Tidak menyelenggarakan pembukuan dan atau tidak bersedia menyerahkan document dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit dibidang kepabeanan. d. Tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan atau cukai serta pajak dalam rangka import, dan sanksi administrasi dalam waktu 30 hari setelah penagihan. e. Tidak memenuhi ketentuan yang menjadi alas an diterbitkannya surat peringatan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan, dan atau f. Direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan. Selama dalam status pembekuan, pengusaha TPS sementara dilarang memasukan barang kedalam TPS Dicabut penetapan TPS dalam hal : a. TPS dalam status pembekuan dalam waktu selama 6 bulan secara terus menerus b. TPS tidak menjalankan kegiatan usaha dalam waktu 1 tahun secara terus menerus c. Pengusaha TPS terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang kepabeanan berdasarkan KEWAJIBAN PENGUSAHA TPS • Pengusaha TPS wajib menyediakan tempat atau sarana yang memadai untuk tempat pemeriksaan barang yang ditimbun didalam TPS. • TPS yang berada dibawah pengawasan KPPBC yang telah menerapkan siste pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan, wajib memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang diTPS • Pengusaha TPS yang telah mendapatkan keputusan penetapan sebagai TPS yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS wajib memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan jaminan kepada kepala KPPBC. • Pengusaha TPS wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor wilayah, melali kepala KPPBC yang mengawasi. • Dalam hal perubahan tersebut mnurut jenis dan atau volume TPS yang mengakibatkan perubahan besatnya jaminan, pengusaha TPS wajib melakukan penyesuaian besarnya jaminan ke KPPBC yang mengawasi. • Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan, menyimpan catatan dan document termasuk data elektronik yang terkait dengan pemasukan pengeluaran barang yang di timbun di TPS untuk jangka waktu 10 tahun. • Pengusaha TPS wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan document yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat terkait dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang terkait dengan kegiatan dibidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.