Saturday, January 31, 2009

ExPorT - ImPorT


Export - Import mungkin bagi telinga kita bukan sesuatu hal yang baru / asing / aneh. Posting kali ini aku mau bercerita tentang kegiatan yang satu ini secara lebih mendalam ( Tapi ya dalamnya sejauh yang aku tau, he he he he ).

Jadi begini ceritanya ..
Kita mulai dari kegiatan Export, Kegiatan ini adalah proses mengeluarkan barang / manusia (TKI) dari dalam wilayah pabean Indonesia ke luar daerah Pabean Indonesia ( luar negeri ) .
Dalam kegiatan Export ini ada beberapa pelaku yang berperan antara lain :
1. Exportir / Shipper : Orang / Perusahan terdaftar di DEPERINDAG ( mempunyai Export Lisence ) yang mempunyai barang yang akan di keluarkan dari daerah pabean indonesia.
2. Importir / Consignee : Orang/Perusahaan yang bertindak sebagai pembeli / konsumen barang exportir.
3. Forwarding : Perusahaan Jasa yang mempunyai izin dan terdaftar secara resmi dikantor Pelayanan Kepabean yang bertindak sebagai pengurus kegiatan pabean / pengapalan barang exportir.
4. Shipping Line : Perusahaan yang mempunyai fasilitas Vessel dan Container guna membawa barang exportir
5. Bea Cukai : Pejabat pemerintah indonesia yang bertugas sebagai pengawas/polisi proses export
Secara umum jika lima (5) pelaku ini sudah terpenuhi maka proses export sudah bisa terlaksana. Tapi berhubung indonesia ini termasuk negara yang kaya akan sumber daya alam yang
memungkinkan untuk diexport jadi ada beberapa komoditi export yang memang harus melibatkan pelaku lain seperti :
6. Department Kehutanan : perizinan export untuk komoditi yang berhubungan dengan Hutan
7. Department kelautan dan perikanan : perizinan export untuk komoditi yang berhubungan dengan Laut
8. Department Pertanian : Perizinan export untuk komodity yang berhubungan dengan Pertanian, perkebunan dan peternakan.
9. Fumigasi danISPM : perusahaan jasa penyemprot hama barang export, Jasa ini biasanya bertugas untuk barang yang ada unsur kayu / memang untuk memenuhi persyaratan dari negara tujuan export.
10. Kantor Imigrasi dan kantor lain yang terkait : Khusus perizinan Import manusia
Tapi untuk proses export selain export hasil hutan dan satwa hidup pengawasannya cenderung lebih terbuka, ya karena kalo kita export otomatis akan ada mata uang asing yang masuk ke indonesia dan katanya itu berpengaruh besar pendapatan negara.

Sekarang kita menuju ke Kegiatan Import, Kegiatan ini adalah proses membawa masuk barang / manusia (dubes, expatriat ) dari luar daerah pabean indonesia ( luar negeri ) ke dalam daerah pabean Indonesia.
Seperti halnya export, Kegiatan Import ini juga melibatkan beberapa pelaku antara lain :
1. Importir / Shipper : Orang / Perusahaan yang menjual dan mengirmkan barang ke dalam daerah pabean indonesia
2. Consignee : Orang / Perusahaan yang terdaftar resmi di DEPERINDAG ( mempunyai API / Angka pengenal Import ) membeli barang dari importir dan yang bermasuk memasukan barang kedalam daerah pabean indonesia.
3. Forwarding : Perusahaan Jasa yang mempunyai izin dan terdaftar secara resmi dikantor Pelayanan Kepabean yang bertindak sebagai pengurus kegiatan pabean / pengapalan barang import.
4. Shipping Line : Perusahaan yang mempunyai fasilitas Vessel dan Container guna membawa barang importir ke dalam pabean indonesia
5. Bea Cukai : Pejabat pemerintah indonesia yang bertugas sebagai pengawas/polisi proses import.
Kalo untuk export aku bisa bilang indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya yang memungkinkan untuk diexport, tapi kalo disisi import aku bisa bilang indonesia merupakan negara yang tingkat konsumeris yang tinggi ditambah dengan sikap ketidakpercayaan dengan produk dalam negeri, jadi orang / perusahaan yang diindonesia baik PMDN atau PMA lebih percaya barang dari luar negeri. Jika situsi ini tidak teratasi maka akan mengancam para pengusaha dalam negeri, oleh karena itu pemerintah menerapkan sistem yang berbelit dan mahal untuk proses import ini. salah satunya cara adalah meninggikan Bea Masuk barang import, melakukan prosedur pembatasan sementara dan menambahkan departement guna perizinan barang import, antara lain :
6. Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) : Pejabat pemerintah yang bertugas untuk meneliti dan memutuskan kelayakan importasi barang yangberupa makanan, minuman dan obat2an.
7. Department kelautan dan perikanan : Perizinan import untuk komoditi yang berhubungan dengan Laut
8. Department Pertanian : Perizinan import untuk komodity yang berhubungan dengan Pertanian, perkebunan dan peternakan.
9. Kantor Imigrasi dan kantor lain yang terkait : Khusus perizinan Import manusia

Untuk mendukung proses export - import ini pemerintah harus mempunyai infrastruktur yang memang layak. Di Indonesia ada beberapa pelabuhan laut dan udara yang resmi untuk proses export-import, antara lain :
1. Pelabuhan Belawan, Medan
2. Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta
3. Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang
4. Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
5. Pelabuhan Soekarno-hatta, Makassar
6. Pelabuhan udara international ( Cengkareng ( JKT ), Juanda (SUB), Hassanuddin (UPG) )
Jadi jika ada barang export-import diurus diluar dari tempat2 diatas bisa digolongkan tindakan PENYELUNDUPAN dan dapat dikenakan sanksi Pidana bagi pelakunya

end of port
Sneek peek the next Posting.. :D
Ada beberapa komponen dalam kegiatan Export-Import antara lain :
1. Langkah2 pengurusan export import
2. Term Of Payment
3. Term Of Delivery
4. Durung kepikiran opo maneh ...

Thursday, January 29, 2009

ImPorT ProDuK TerTenTu

Informasi penting nie bagi kalian2 yang bergerak di bidang manufactur, trader, atau forwarding kayak aku, begini nie bunyi informasinya.

Kementrian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Mentri Perdagangan nomor : 56/M-DAG/PER/12/2008, tentang Ketentuan import Produk tertentu, tertanggal 24 Desember 2008. Peraturan ini mengatur produk-produk yang terkena ketentuan import berdasarkan peraturan Mentri Perdagangan yang meliputi produk :
a. Makanan dan Minuman
b. Pakaian Jadi
c. Alas kaki
d. Elektronika dan
e. Mainan Anak
Jadi bagi para pelaku import untuk produk tertentu ini harus sudah mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar Produk Tertentu ( IT-produk tertentu). Penetapan ini bisa didapatkan melalui DITJEN Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan dengan cara mengajukan surat permohonan dan melampirkan beberapa document seperti :
1. Foto kopi Angka Pengenal Import ( API )
2. Foto kopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
3. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP)
4. Foto kopi Nomor Pengenal Import Khusus ( NPIK )
Untuk produk tertentu yang importasinya terkena ketentuan wajib NPIK
5. Foto kopi Nomor Identitas Kepabeanan ( NIK)
6. Rencana Import dalam1(satu) tahun yangmencakup jumlah, jenis barang, pos tarif/HS ( 10 digit ) dan pelabuhan tujuan.

Direktur Import akan menetapkan sebagai IT-produk tertentu paling lama dalam jangaka waktu 7 hari kerja terhitung sejak Permohonan diajukan. oy ya yang paling terpenting bahwa import tertentu ini hanya bisa dilakukan di Pelabuhan Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan pelabuahan udara International. Jadi menurut aku sih jika ada importir yang ternyata produk importnya terkena peraturan ini sedangkan posisi barang ada di luar pelabuhan yang disebutkan diatas kayaknya harus melalui proses angkut terus dulu deh .. ( tambah rumit thu )

Pengalamanku
Januari kemarin kebetulan ada import dari negara korea berupa minuman dalam kaleng ( koyo fanta kaleng ), saat itu proses pembayaran Bea masuk beres tapi masalah ada di Bea cukai yang mensyaratkan document tambahan. Ya otomatis waktu itu si importir ngeyel, lha wong biasanya ga pake document itu. tapi setalah di berikan salianan surat keptusan yang seperti diatas akhirnya si importir nerima. saat itu yang harus di urus kebetulan cuma surat ijin dari badan POM saja jadi proses ga terlalu lama, ya tapi tetep aja kita harus nanggu biaya demurrage karena adanya proses tambahan ini.

end of post

Tuesday, January 27, 2009

TriaNgLe ShiPmeNt / TraDe

Pagi semua.... hari ini kerjaan masih sedikit mungkin kalo disambi membuatbeberapa tulisan akan lebih bermanfaat dari pada cuma ngelamun. oye hari ini istri dan anakku sudah di surabaya.. senangnya hati ini kumpul kembali :D

wis kita mulai aja tulisaan ini
Seperti yang telah aku janjikan diposting yang sebelumnya ( ...L/C...) bahwa di kesempatan posting kali ini aku akan membagi sedikit pengetahuan tentang perdagangan international, Ya Bukan seluruh scope tentang perdangan international tapi salah satu system perdagangan yang di kenal dengan istilah TRIANGLE SHIPMENT / TRADE.
Sistem perdagangan ini melibatkan Tiga ( 3 ) pelaku. kalo bahasaku menyebut 3 pelaku ini sebagai : pelaku (1) pembeli / consignee , pelaku (2) penjual/trader, pelaku (3) supplier penjual. Sistem perdangan ini biasanya biasanya di anut oleh para perusahaan Trader ( broker jual-beli ). Jadi begini cara kerjanya Si Trader itu menwarkan kebutuhan yang mau dibeli oleh si Pembeli /Consignee padahal Si trader ini sejatinya ga mempunyai barang yang ditawarkan tersebut. Setelah terjadi kesepakatan antara siPembeli, si trader ini menghubungi rekanan produsen / supplier yang mampu memproduksi barang yang dipesan oleh Si pembeli,Ya tentunya antara si Trader dan suppliernya itu sudah terjalin kerjasama yang sangat kuat jadi harga barang bisa ditekan serendah mungkin. Jadi dengan kondisi seprti diatas kadang2 membuat aku yang bergerak dalam bidang jasa forwarding merasa kebingungan :D ( mungkin cuma aku ).... Biasanya untuk model shipment ini ada beberapa syarat yang diajukan si Trader kepada kita yang paling sering :
1. Please don't attach the packing list and the invoice with the cargo
2. Please don't mention suppliername at the BL / AWB
Pernah nie satu hari aku memforward invoice yangseharusnya jangan di forwardke consignee, jadi runyam thu masalahnya karena harga yang tercantum di invoice itu ternyata harga beli trader ke supplier sedangkan harga jual trader ke pembeli / consignee ternyata 2x lipat dari harga itu ( busyet dah ... ).
Jadi pesan yang bisa aku sampaikan ke teman2, Becareful if your take care this triangle business

end this post
Special thanks to sopo yo ....

Thursday, January 22, 2009

LeTTer Of CreDiT ( .... L/C..... )

Leter Of Credit merupakan salah satu cara pembayaran dalam sistem perdagangan international ( antar negara ) yang menggunakan perantara bank untuk melakukan transaksi pembayaran. Cara kerja Transaksi LC ini adalah dengan menggunakan document shipment ( AWB / BL ). Awal transaksi ini harus ada kesepakatan antara si Supplier dan si Pembeli tentang Bank yang akan digunakan ( biasanya menggunakan Bank si Pembeli ), kemudian si Pembeli mengirimkan format LC ke supplier yang nantinya harus dicantumkaa/disebutkan didalam document shipment, kemudian setelah itu antara si Supplier dan si Pembeli ini masing2 membawa document shipment ( AWB / BL ) ke Bank untuk dikonfimasi kesamaannya. Kalo document yang dibawa siSupplier itu sama dengan yang di bawa si Pembeli maka secara otomatis pihak bank langsung mentransferkan biaya ke rekening si Supplier guna pembayaran barang yang dibeli dari supplier.( maaf kalo ada yang kurang benar )
Dulu sih waktu kuliah aku pernah mendapatkan mata kuliah ini, dan amat sangat bersyukut aku mendapatkan mata kuliah ini.
Aku mau berbagi cerita ketika menghandle kegiatan import yang sistem pembayarannya menggunakan sistem ini. Jadi begini ceritanya, Perusahaan tempat aku bekerja kebetulan menghandle kegiatan import salah satu BUMN yang berlokasi di kota Gresik. menurut informasi dari atasan dan beberapa saingan kita, BUMN ini mempunyai kegiatan import selama setahun sekitar 700 Purchase Order ( dahsyat man.... ). Suatu ketika ada salah satu barang milik BUMN ini yang menurut suppliernya di Amerika sono sudah siap di kirim ke Indonesia, menurut informasinya juga bahwa pabriknya yang memproduksi barang itu dinegara China jadi barang diambil diChina, dia ngomong begini

Dear Sir,
We have a cargo for P.T. BUMN that is ready for shipment. It is FOB Shanghai/Ningbo. Please let me know where should we deliver this cargo to ASAP!
P.O. 182800
Thanks!


kemudian aku jawab

Good day Sir
Thank you for you information
Please deliver the cargo to : ......... Rahasia ....... (Partner di China )


setelah email itu si Supplier itu mengirmkan lagi perintah bahwa shipment ini berlaku L/C tapi ternyata perintah L/C ini tidak di informasikan ke Pabriknya yang diChina. dari sinilah semua masalah mulai.
Beberapa hari setalah perintah LC itu Aku terima email dari supplier itu seperti ini

Referring to this PO. I need the original AWB ( Air Way Bill ) for LC negotiation

Sepengetahuanku tentang L/C bahwa untuk document yang diminta supplier ini harusnya di pegang oleh dia sendiri, tapi ini aneh. koq Dia ( supplier ) minta document ini ke aku selaku perwakilan dari si pembeli. Tapi waktu itu aku masih berfikir bahwa dia butuh AWBnya si pembeli untuk mencocokan dengan AWB punya dia ( supplier), kemudian email itu aku jawab :

Dear Sirs
Regarding to your request please find document as attach.
Please to informed that the other document we already release to BUMN customs broker.


wehladalah dia langsung bales :

Novan,
I need the original document to negotiate the LC. How can you gave the doc to BUMN. The LC specify for it. Don't you read the LC? I already told and asked you many times to send the original to me. Even before I approved the draft!!! You are supposed to give the original doc to me and I submit to the bank. So once the fund is released, BUMN will get the doc from the bank. Now that BUMN already got the doc, what is their incentive to pay me? I am not happy with this. This is a big screw up in your part. I want you to be responsible for all expenses and payment delay because of this. You need to get the doc back from BUMN and send to me by express mail immediately!!!

waduh dapat email ini bos, pertama2 aku memang bingung banget. maksudnya apa dia email gini padahal document yang aku kirim ke BUMN itu memang document BUMN itu sendiri. setelah beberapa menit menghela nafas menenangkan diri baru dah aku bales emailnya kayak gini :

Dear Sirs
Kindly need you confirmation which document original that you ask for.
1. ORIGINAL FOR SUPPLIER
2. ORIGINAL FOR CONSIGNEE


Kemudian Dia ( Supplier ) bales :

Novan,
I need the Original for shipper. Just like the one you asked me to approve last time. Please send by express mail TODAY!!!

Setelah baca email itu baru lega ini hati rasanya :D kemudian aku email lagi :

Dear Mr Sirs

Please to informed you that on I set of HAWB is consist of :

1 Pcs Original for carrier

1. Pcs Original for Consignee

1. Pcs Original for Shipper

All of those document explain SUPPLIER as shipper

The document that we gave to BUMN is ORIGINAL for CONSIGNEE. And for the ORIGINAL for SUPPLIER that you ask us to send it by express it should be on your shipper hand since that company who order our agent shanghai to ship the cargo out on behalf of yours. Base on the explanation it not our fault if the document Original of shipper not at your place right now.

Dengan penjelasan itupun dia ( Supplier ) masih marah, kemudian dia email :

Novan,
As a forwarder, you should know which doc should be sent to where and whom. This is a normal procedure and it is your responsibility to send the doc.

Masih keukeh dia nyalahi kita. padahal kalo diurut dariawal itu mutlak salahnya dia karena tidak ada komunikasi dengan pabriknya yang di China untuk ngirim documentnya ke kantornya di Amerika. kemudian aku jawab :

Dear Sirs

Yes we totally understand about the document and we already done our job, document Original for shipper is still at the supplier hand, and the original for consignee is on the consignee hand . This is only a misunderstanding between us.

Alhamdulilah setelah email itu semuanya beres, dan ternyata shipment ini adalah TRIANGLE SHIPMENT ( tak jelaskan di posting selanjutnya) pantesan koq antara kantor Amerika ma pabrik di China kurang komunikasi.

end of post

Special thanks to our lecture who already shere their knowladge to me

Tuesday, January 06, 2009

LOgisTICS BusiNeSS

"JIka kau ingin menang dalam peperangan, seranglah dan hancurkan Logistics musuhmu " . Satu baris kata itu yang membuat aku terkesan akan peranan peting sebuah kata yang kata bernama Logistics.

Pertama kali aku mengenal logistics itu adalah sebuat kegiatan "angkat-junjung" di Gudang, Memang sih ga ada salahnya pengertian itu. Tapi setelah aku mempelajari lebih dalam mengenai Logistics itu ternyata Logistics bukan hanya sekedar "angkat-junjung". Logistics ada proses perpindahan suatu barang atau data dari satu atau beberapa tempat ke satu atau beberapa tempat tertentu. Nah didalam proses perpindaan itu ada proses Transportasi dan Penyimpanan. Sekranag coba bayangkan kalo dalam suatu peperangan kita bisa menghancurkan proses transportasi ( truck, pesawat cargo, kapal cargo, Kereta Api cargo dan sarana pendukungnya) yang membawa supply makanan, Peluru, Informasi2. Apa yang bisa musuh lakukan setelah semua supply peperanganya terhenti selain menyerah atao mati. Jika bukan di transportasi serang dibagian penyimpanan, hal ini sudah terbukti dalam sejarah perang Sultan Agung yang akan menyerang ke Batavia.
Selain dalam peperangan Logistics ini juga teraplikasikan secara otomatis dalam proses perdagangan international. Dalam proses perdagangan international kita mengenal istilah export-import. nah di dalam proses export import itu proses logistics berperan.

Sedangkan hubungan Logistics dengan "me and my life " adalah :
1. Gelar pendidikan yang saat ini aku sandang Ahli Madya Logistics ( Amd Log )
2. Bidang Kerja di dunia export-import ...
he he he he he he

Monday, January 05, 2009

TouR De JaVa .


Semuanya berawal pada hari Sabtu 27 Dec 2008 dalam perhitunganku mungkin hanya hari itu aku bisa menjemput istri dan anakku di sukabumi, Ya karena tanggal 29 Dec 2008 adalah tanggal merah. Dan Alhamdulillahnya tiket Kereta Api Surabaya-Bandung untuk tanggal itu masih tersedia walaupun harganya ada kenaikan sampai 50ribu, Bahkan aku juga bisa membeli tiket Bandung- Surabaya langsung dari Stasiun Surabaya. Tepat Pukul 17.00 Kereta Api tujuan Bandung Berangkat. satu per satu kota di pulau jawa ini terlewati mulai Surabaya-Mojokerto-Jombang-Kertosono-Nganjuk-Madiun-Ngawi-Sragen-
Solo-Klaten-JOGJA-Kutoarjo-Kebumen-Gombong-Kroya-Banjar-
Tasikmalaya-Cibatu(Garut)-Bandung. Dari Bandung pun perjalanan belum berhenti, dari kota itu harus melanjutkan sekitar4 jam perjalanan menggunakan BUS PATAS ( kalo ga Patas ya 5 jam ) melewati kota Cianjur-SUKABUMI. Ya Pokoke persis kayak lomba balap sepeda Tour De java. Badan ini tiba di rumah Sukabumi hari Minggu 28 dec 2008, ngelak, ngelih, ngelu, ngantuk itulah yang dirasakan begitu sampai dirumah. TAPI, begitu aku melihat Istri dan Anakku ( baru 2bln ) waduh rasa ngelu,ngantuk byar serasa hilang semua yang ga ilang cuma ngelak + ngelih.
Di hari berikutnya 29 Dec 2008 ( 09.00 ) aku mboyong istri dan anakku untuk pulang ke surabaya. Saat itu kita memang mantab untuk langsung pulang ke Surabaya, Di Bus dari Sukabumi-Bandung semua berjalan sesuai rencana (Pulang ke Surabaya:red), tapi setalah didalam kereta dan mencapai setengah perjalanan ( tekan Gombong ) Ya Allah, aku dan istriku panik melihat anakku yang menangis terus ( Bapak + Ibu baru ), ternyata anakku merasa Kepanasan. Maklum dari Lahir sampai dengan saat aku jemput anakku tinggal di rumah yang sangat dingin ( sukabumi ), karena tangisan dan kebaikan anakku semua rencana kita ubah. Tepat Pukul 02.30 (30Dec 2008) Kereta tiba diStasiun JOGJA akhirnya istri dan anakku yang saat itu tertidur turun dikota JOGJA. di stasiun sudah menunggu Simbahnya ( Bapak ku : red).