Wednesday, March 30, 2011

NOtuL = Nota Pembetulan

NOTUL adalah suatu proses pembetulan atas suatu barang import yang menurut interpretasi petugas bea cukai barang import tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya. biasanya yang disinggung dalam notul adalah kurang bayar atau lebih bayar pajaknya. Kurang bayar atau Lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interpretasi nomer HS antara Bea Cukai dan Importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan pajak.

Notul biasanya memang dikeluarkan oleh KPPBC / KPU setelah SPPB. Dalam hal ini Bea cukai mempunyai hak (kalo ga salah) dalam waktu 10 bulan untuk memeriksa ulang seluruh importasi. Jadi bagi para importir jangan merasa aman dulu setelah SPPB he he he he he he he he isn’t finish yet.

Nah, Berikut adalah korespondensi yang saya ambil dari millist beacukai. Dalam milis ini menceritakan tentang Seorang pengusaha yang berusaha jujur dan ingin mengajukan Proses Notul atas inisiatif sendiri.

From: Sensor
Sent: 09 Maret 2011 14:28
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


Dear Para Pakar
Mohon informasinya :
Dalam pembuatan PIB, PPJK terjadi kesalahan dalam pengisian data PIB
Yang terjadi pada Nama Pemasok, dan alamat yang tidak sesuai dengan API-P,
PIB tersebut sudah SPPB dan barang telah kami terima,
Dapatkah kita mengajukan NOTUL untuk perbaiki kesalahan tersebut..
Mohon bantuannya
Terima Kasih

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:25 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


Aneh kok bisa SPPB yah? Biasanya akan re address tuh.

From: Sensor
Date: Wed, 9 Mar 2011 16:49:42 +0700
To:
ReplyTo: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB




Dear Pak
Yang tidak sama dengan API-P hanya alamatnya saja..
Untuk nama Perusahaan sama.
Regards

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:59 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: Re: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


Untuk pengajuan notul spt susah ya, apalagi sudah SPPB.
Saran saya klw memang ingin merubahnya, silahkan mengajukan surat ke kantor pelayanan tempat pendaftaran PIB tersebut sebagai niat baik utk melakukan perbaikan atas kebenaran data pib dengan menyebitkan secara rinci yang mana saja hendak diperbaiki, jd ketika nanti dikemudian hari terjadi audit.. Surat pengajuan dan respon atas surat bapak bisa di jadikan guidance.
Mudah2ab bermanfaat.


From: Sensor
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
To: beacukainews@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 9, 2011, 5:23 PM

Sistem kepabeanan kita tidak mengenal “voluntary disclosure” apabila barang sudah keluar dari pengawasan BC. Berharap aja smoga tidak ditemukan kesalahannya saat diaudit.


From: Sensor
To: beacukainews@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 09, 2011 9:16 PM
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


kalau tdk salah dalam tersirat dalam UU 17 lebih baik melaporkan kesalahan daripada diketemukan terlebih dahulu oleh petugas BC


Pendapat peribadi :
Sistem kepabeanan kita memang rada membingungkan ya, ketika kita mau jadi pengusaha yang jujur aja susahnya bukan main tapi ketika kita diam saja dendanya juga bukan main-main, saya pernah nguping dari pembicaraan importir di Tanjung priok yang mengeluh karena terkena denda 1000% gleblek dan ada juga cerita bahwa seorang pengusaha mengalami kebangkrutan hanya karena dia tergolang dalam “resiko tinggi” sehingga kena Notul terus setiap melakukan importasi.

Tuesday, March 15, 2011

Pembatasan Operasi Truck Container

Pertama tahu wacana tentang pembatasan Truck Container di jalanan Jakarta dari temen-temen milis. Setelah beberapa bulan berlalu barulah terdengar lagi di sebuah news sticker di salah satu TV Swasta Indonesia, Mulai 1 April Truck Container dibatasi operasionalnya di jalanan Jakarta, ya alasanya sih simpel Si truck dipersalahkan menjadi biang kemacetan dijalan-jalan jakarta karena jalannya yang lambat hehehehehe. Bener sih truck jalannya lambat tapi biang kemacetan kan bukan dari truck yang lambat melainkan volume kendaraan yang tidak sebanding dengan ketersediaan jalan.

Menurut beberapa teman yang kerjanya dibidang EX-IM yang saya tanyain, sebagian besar memberikan response negatif tentang pembatasan operasional truck container yang intinya bahwa pemerintah Indonesia seakan-akan bingung, ga jelas, ga professional ( harap maklum .... ). Disatu sisi berusahan meningkatkan investasi tapi disisi lain menerbitkan beberapa aturan yang membuat kegiatan bisnis menjadi terasa berat.

Bener Juga sih, pembatasan operational truck container ini kan berarti mengharuskan exportir untuk menstuffing barangnya lebih awal jadi secara otomatis container akan tertumpuk di TPS lebih awal otomatis biaya penumpukan bertambah walaupun sedikit , sedangkan Importir harus harus menyesuaikan dengan jam-jam operational truck container berarti container di penumpukan juga harus lebih lama, terlebih lagi jika lift on terlambat atau stuffing terlambat mau ga mau harus bayar biaya trucking lebih.

Berikut ini ilustrasi perhitungan biaya penumpukan di Tg Priok yang saya dapatkan dari teman sesama blogger ( www.ahlipabean.blogsport.com ):

Dasar perhitungan
(databse diambil antara tahun 2008-2009 jadi tidakj bisa dijadikan patokan harga tahun ini atau selanjutnya )

Container 20’ Container 40’
Biaya Penumpukan
1.Container Kosong Rp 11.250 Rp 22.500
2.Container Isi Rp 22.500 Rp 45.000
3.Container OH/OW/OL Rp 52.000 Rp 104.000
4.Container Reefer Rp 52.000 Rp 104.000

Biaya Lift On / Lift Off
1.Container Kosong Rp 77.500 Rp 116.500
2.Container Isi Rp 155.000 Rp 233.000
3.Container OH/OW/OL Rp 500.000 Rp 750.000

Tarif Behandle

1.Full Container Rp 478.000 Rp 690.000
2.Hi. Co Scan Rp 370.000 Rp 526.000
3.Hi. Co Scan + Pemeriksaan Rp 848.000 Rp 1.216.000

Tarif Container Reefer
1.Reefer Service Rp 80.500 Rp 120.500
2.Monitoring Rp 24.000 Rp 36.000


Masa I
-Hari ke-1 s/d ke-3 tidak dikenakan tarif jasa penumpukan
-Hari ke-4 s/d ke-10, dihitung perharinya 200% dari tarif dasar

Masa II
-Hari ke-11 s/d seterusnya, dihitung sebesar 300% dari tarif dasar


Contoh Kasus :
2 Container dry dengan size 40’. Tanggal tiba barang adalah 5 Januari 2008. Pembayaran penumpukan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2008.

Perhitungan :

20 Jan – 5 Jan = 16 Hari
Jumlah Container = 2 x 40’
Biaya Penumpukan adalah :

-Penumpukan
5 Jan s/d 7 Jan Rp 0
8 Jan s/d 14 Jan = 2x7xRp45.000x200% Rp 1.260.000
15 Jan s/d 20 Jan = 2x6xRp45.000x300% Rp 1.620.000

-Lift On/Lift Off
2 x Rp 233.000 Rp 466.000
Jumlah sebelum PPn Rp 3.346.000
PPn 10 % Rp 334.600
Jumlah Setelah PPn Rp 3.680.600
Biaya Administrasi Rp 10.000.

end post