Sunday, April 17, 2011

EksPort Sementara

Banyak sekali kemudahan yang kita dapatkan dalam tata perundangan kepabeanan di Negara kita ini, salah satunya adalah Fasilitas Eksport semetara atas barang modal dengan tujuan untuk perbaikan atau pameran atau tujuan lain.
Namun jangan lupa bahwa segala sesuatu kemudahan itu haruslah sepengetahuan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Bea Cukai. Berikut saya coba membagi pengalaman saya ketika melakukan proses pengurusan perizinan eksport sementara dengan tujuan perbaikan spare part ini di KPU tanjung Priok

Proses Alur Pengurusan Skep Export Sementara
Lokasi : KPU Tg Priok


FRONT DESK - BIDANG FASILITAS - PETUGAS PEMERIKSA DOCUMENT - INTERVIEW - ACC SKEP EXPORT SEMENTARA - PROSES EKSPORT NORMAL.


Kelengkapan Document disusun didalam Map dengan urutan sebagai berikut

Bag Luar Map

Surat Permohonan Export Sementara
Copy Surat Permohonan Export Sementara ( sbg Tanda Terima doc )
Surat Tugas / Kuasa

Bagian Dalam Map Sebelah Kiri

Document Legalitas Perusahaan exporter

Bagian Dalam Sebuah Kanan
List barang yang akan direpair (jika barangnya lebih dari satu )
Packing list export
Invoice export ( yang dicantumkan harga repair )
Foto barang dan identitas Barang
Bukti kontrak kerjasama antara kita dan partner kita disono (Repair order atau yang lain).

Step 1 : Front Desk

Pintu pertamanya adalah melalui front desk, di front desk ini lah semua document yang masuk di berikan No agenda yang tujuan mempermudah kita untuk melacak keberadaan surat kita. dari font desk ini semua document akan didistribusikan kesemua ruangan bedasarkan permohonan dari exporter/importer, Kalo ga salah dan kalo belum berubah waktu distribusi surat ini adalah jam 9, jam 11, jam 14, jam 16.30. Oya sekali document masuk tidak bias ditari kembali, jadi alangkan baiknya diperikasa lebih teliti dulu sebelum diserahkan ke petugas front desk.

Step 2 : Bidang Fasilitas

Seperti yang dijelaskan bahwa ini adalah pengalaman saya saat mengurus perizinan eskport sementara dengan tujuan perbaikan spare part. Pintu yang kedua adalah masuk ke bagian Fasilitas. Pertama kali document masuk kebagian fasilita ini adalah ke ruangan Kepala Bidang Fasilitas, dari kepala bidang ini barulah didisposiskan kepada staff analisis atau pemeriksa document.

Step 3 : Interview
Pintu yang ketiga adalah interview dengan petugas pemerikasa document. Biasanya yang ditanyakan adalah :
- Detail barang yang akan diperbaiki
- Waktu pengerjaan perbaikan berapa lama
Di petugas pemeriksa ini semua detail document dan argument kita haruslan gamblang jelas jadi Si petugas sendiri tidak mengalami kebingungan sehingga proses pengerjaan skep permohonan bisa lebih cepat dan tepat. Jika semua document yang dibutuhkan lengkap dan jelas maka Si petugas ini akan segera membuat draft Skep Export sementara.

Step 4 : ACC dari kepala bidang fasilitas

Setelah draft export sementar into dibuat oleh petugas pemeriksa document kemudian draft skep eskport sementara itu diajukan kepada Kepala Bidang Fasilitas Export Sementara. Setelah di ACC langkah selanjutnya adalah proses Eksport biasa ( buat PEB …dll ).

Proses pengajuan permohonan eksport sementara ini mekan waktu paling cepat 3 hari dah paling lama 7 hari kerja.

next post : Re-Import