Sunday, June 19, 2011

Persetujuan Re-import

Pengurusan Skep Re-Import .
Kelengkapan Document & Penyusunan Document.
Lokasi : KPU Tanjung Priok

Fasilitas lain yang terdapat dalam system kepabeanan kita adalah proses Re-import barang modal. Re- import ini adalah langkah lajutan untuk proses pengajuan eksport sementara. Kelengkapan document di susun dalam MAP dengan urutan sbb :

Bagian Luar Map :
Permohonan Re-import Original
Foto copy Permohonan Re-import ( sbagai tanda terima document di Kantor Bea Cukai )
Surat Tugas Original bermaterai
Document Legalitas perusahaan ( NPWP, API …. Dll )

Bagian Dalam Map Sebelah kiri :
Copy HBL Import
Copy Invoice saat Import
Copy Packing list saat import

Bagian Dalam Map Sebelah Kanan :
Copy Skep Export Sementara.
Copy Persetujuan Eksport ( PE )
Copy PEB
Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
Copy Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) fisik cargo saat Export
Copy Foto Fisik Cargo saat export
Copy Berita Acara Penyegelan
Copy Berita acara Pengawasan Pemuatan
Copy Berita Acara Pengawasan Stuffing
Copy Bukti Bayar Adm via Bank
Copy SSPCP export
Copy HBL export
Copy MBL export
Copy Invoice export
Copy Packing List export

Berdasarkan pengalama yang saya alami Pengurusan Skep ini memakan waktu paling cepat 5 hari paling lama bisa 10 hari. Tergantung BC pemeriksa.

Alur langkah yang akan ditempuh dalam pembuatan perijinan Re-Import (update2012) semakin mudah, semua proses dilakukan di KPU Tj Priok (Ged. Induk) Lantai 2 (bagian Fasilitas). Setelah terbit persetujuan RE-IMPORT ini proses selanjutnya adalah proses Import biasa. PIB-Bayar BM PPN PPh, Transfer PIB ...dllllll Update terbaru .. bahwa untuk proses pengajuan ini sekarang lebih simple, satu pintu di lantai 2 gedung induk bea cukai.