Monday, February 02, 2009

SteP aNd PRoSeduR ( Part 1 )

Setelah di postingan sebelumnya sudah menelanjangi bagian luar export-import nah sekarang diposting ini akan bercerita tentang "step and prosedure " nya untuk setiap kegiatan, meliputi faktor lain didalamnya.

Setiap kegiatan Export maupun import awalnya terjadi dikarenakan adanya hubungan jual beli antara si Produsen dan Konsumen, dari hubungan itu muncul suatu kesepakatan jual beli yang biasa disebut SALES KONTRAK. Dalam sales kontrak ini disebutkan beberapa kesepakatan antara lain ( yang aku pernah jumpai lho ini .. ), (1) Nama kedua belah pihak (2) Term of Payment (3) Term of delivery. setelah semua terjadi kesepakatan baru kegiatan Export dan Import ini terjadi.
EXPORT FULL CONTAINER LOAD ( FCL )
Dalam kegiatan Export beberapa langkah yang sering / pasti dijumpai adalah :
Step 1 : Shipping Instruction ( SI ) : Perintah pengapalan yang dikeluarkan oleh si Exportir ke pihak forwarding yang telah exportir percaya.
Step 2 : Si Forwarding ini akan menerbitkan SI versi forwarding & berkoordinasi dengan Shipping Line untuk mencarikan jadwal Vessel yang sesuai dengan SI dan harga freight yang kompetitif, setalah schedule vessel pasti dan exportir setuju.
Step 3 : Si Forwarding menukarkan SInya ke Shipping line dengan Delivery Order ( DO ) guna proses pengambilan container kosong di Depo container shipping line. Kemudian kontainer kosong itu dikirmkan ke pabrik Exportir guna proses Stuffing.
Step 4 : Setelah selesai stuffing dan mendapatkan respon Persetujuan Export (PE ) dari beacukai maka container tersebut dibawa ke ContainerYard ( CY ) dimana vessel yang akan membawa container ini sandar. bersamaan dengan proses itu si Exportir akan mengirimkan final data barang yang akan di export ke forwarding. nah dari document itu nantinya akan digunakan dasar pembuatan Bill of Lading ( BL ). Hal yang paling penting dari Step 4 ini adalah harus adanya ketepatan waktu antara waktu stuffing, response PE dan kedatangan container di CY tidak boleh lewat dari batas yang ditentukan oleh shiping line ( Closing time ) kalo lewat container bisa ga kemuat ke vessel.
Step 5 : proses pembuatan HouseBL dan MasterBL, dalam pembuatan BL ini yang harus diingat harus teliti dan sesuai dengan data yang telah diberikan oleh Exportir. Dikarenakan BL ini merupakan tanda bukti kepemilikan barang yang nantinya akan digunakan untuk penebusan barang di negara tujuan.
O y untuk proses Export juga ada kegiatan EXPORT LESS CONTAINER LOAD ( LCL ) yang membedakan antara FCL dan LCL ini terletak di Step 3. Untuk barang export LCL tidak memerlukan container untuk datang ke Pabrik Exportir melainkan cukup dengan truck untuk mengambil barang dari pabrik exportir dan kemudian dibawa ke Gudang konsolidasi shipping line. Baru di Gudang tersebut barang di stuffing kedalam container.

==== yang Import ada di posting selanjutnya ====

3 comments:

  1. asalamualaium wr.wb
    sebelum nya saya ucapkan terima kasih banyak karena berkat tulisan mas ini, jadi bisa membantu bnyak saya untuk memahami hal ini .

    ReplyDelete
  2. Ok deh pak ..... tapi mohon maaf ye kalo ada yang salah, maklum saya juga masih pemula

    ReplyDelete
  3. waduhh makasih banyak Mas,,berguna banget buat saya yang baru belajar.

    ReplyDelete