Saturday, April 04, 2009

ShiPpiNg InCoteRM

Dalam dunia Export - Import sering kita denger istilah FOB, CIF, EXWORK dan 10 istilah lainnya. Istilah-istilah ini adalah hal terpenting dalam pengaturan perdagangan antara si Exportir dan si Importir, karena Istilah-istilah itu mengungkapkan siapa yang akan bertanggung jawab atas barang dagangan selama dalam perjalanan baik lewat Udara, Air maupun Darat. Adapun tanggung jawab yang dimaksudkan adalah tanggung jawab untuk biaya biaya :
1. Biaya pick up ( trucking )di Pabrik/Gudang exportir
2. Biaya Asurasi Pengangkutan
3. Biaya Handling Customs di port of loading
4. Biaya Asuransi Pengapalan
5. Biaya Freight ( biaya pengapalan )
6. Biaya Handling Customs di port of destination
7. Pajak Bea Masuk Import
8. Biaya Trucking ke Pabrik/Gudangnya

Berikut ini 13 istilah yang pernah terdengar.

1. EXWORK
Dalam Incoterm ini penjual ( exportir ) hanya berjanggung jawab atas barang selama barang itu berada di Pabrik/Gudang mereka, sedangkan pembeli (importir) bertanggung jawab atas barang itu mulai dari Biaya pick-up barang di pabrik/gudang exportir sampai dengan Biaya trucking ke Pabrik/Gudang dia sendiri.
2. FCA/Free Carrier
Dalam Incoterm ini penjual (exportir) bertanggung jawab atas barang sampai dengan barang itu diserahkan kepada orang/perusahaan yang ditunjuk oleh si Pembeli ( importir), Sedangkan Pembeli (Importir) bertanggung jawab atas barang itu mulai dari biaya Handling Customs di Port of Loading sampai dengan biaya trucking ke Pabrik/Gudangnya.
3.FAS/Free Alongside Ship
Dalam Incoterm ini Penjual (exportir) bertanggung jawab atas barang sampai dengan Biaya handling Customs di port of loading dan biaya yang mungkin akan timbul saat barang itu dibawa ke Dermaga Port of Loading, Sedangkan Pembeli (importir) bertanggung jawab atas barang itu mulai dari Biaya Freight sampai dengan Biaya trucking ke Pabrik/Gudangnya.
4. FOB/Free On Board
Dalam Incoterm ini Penjual (exportir) bertanggung jawab atas barang sampai dengan Biaya Handling Customs port of loading namun tidak bertanggung jawab atas biaya-biaya yang mungkin muncul saat barang itu dibawa ke atas kapal. Sedangkan Pembeli (importir) bertanggung jawab atas barang itu mulai dari biaya asuransi pengapalan samapi dengan biaya trucking ke Pabrik/Gudangnya.
5.CFR/Cost and Freight
Dalam Incoterm ini penjual (exportir) bertanggung jawab atas semua biaya mulai dari Biaya Pick-up di Pabrik/Gudangnya sampai dengan Pabrik/Gudangnya Pembeli (importir) tidak termasuk biaya Unloading,asuransi dan Pajak Bea Masuk Import.
6.CIF/Cost Insurance Freight
Dalam Incoterm ini Penjual (exportir) bertanggung jawab atas barang mulai dari Biaya Pick up di Pabrik/Gudangnya sampai dengan Biaya Freight + Asuransi. Sedangkan Pembeli (importir) bertanggung jawab atas biaya Handling Customs di port destination sampai dengan Biaya Trucking ke Pabrik/Gudangnya.
7.CPT/Carrier Paid To.
Incoterm ini biasanya digunakan untuk perdagangan yang dalam proses pengantarannya mengunakan moda Kereta Api, Mobil dan Waterway. Penjual (exportir) bertanggung jawab atas biaya Transportasi di Loading , biaya freight , biaya handling customs di Loading. sedangkan Pembeli (importir) bertanggung jawab atas semua biaya Asuransi dan biaya handling customs di destination.
8.CIP
Dalam Incoterm ini Penjual (exportir) bertanggung jawab atas biaya Trucking di Pabriknya/Gudangnya,Biaya handling customs di port of Loading, Biaya Freight dan Biaya asuransi freight. Sedangkan Pembeli bertanggung jawab atas biaya Asuransi pengangkutan dari Pabrik/Gudang penjual ke Port of loading dan Biaya Handling Customs di Port of Destination.
9.DAF/Deliver at Frontier
Incoterm ini biasanya digunakan untuk perdagangan antar negara dimana antara negara Penjual (exportir) dan negara Pembeli (importir) hanya berbatas daratan (tetangga). Tanggung jawab Penjual meliputi biaya yang timbul sampai dengan barang itu dikirim ke perbatasan negaranya dengan negara pembeli. Sedangkan Tanggung Jawab pembeli (importir ) meliputi biaya handling Customs, pajak export dan import, Biaya trasportasi ke Pabrik/Gudangnya.
10. DES/Deliver Ex-ship
Penjual bertanggung jawab atas semua biaya yang mucul sampai dengan barang itu dibawa ke dermaga yang disepakati atau sampai dengan barang dagangan itu menyebrangi petugas bea cukai perbatasan. Sedangkan Pembeli bertanggung jawab atas biaya yang muncul di Port Of Destination.
11.DEQ/Deliver Ex-quay
Penjual bertanggung jawab atas semua biaya yang mucul sampai dengan barang itu berada dititik tempat pemeriksaan petugas bea cukai.
12. DDU/Delivery Duty Unpaid
Penjual bertanggung jawab atas semua biaya yang muncul (tidak termasuk Pajak Bea Masuk Import ) sampai dengan barang itu terkirim diPabrik/Gudang pembeli.
13. DDP/Delivery Duty Paid
Penjual bertanggung jawab atas semua biaya yang muncul ( termasuk Pajak Bea Masuk Import ) sampai dengan barang itu sampai di Pabrik/Gudang pembeli.

End Of Post