Friday, February 15, 2013

TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS)

TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA (TPS) PENGERTIAN Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan atau tempat lain yang disamakan dengan itu dikawasan pabean untuk menimbun barang, pemuatan atau pengeluaran. Tempat lain adalah tertentu didaratan yang berada di dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan import dan export ( perdirjen no.20 pasal 1 butir 6 ) BENTUK TPS (Perdirjen 20 pasal 8 ) a. lapangan penimbunan b. lapangan penimbunan peti kemas c. Gudang penimbunan dan/atau d. Tangki penimbunan DASAR HUKUM • Undang-undang Nomor 10 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabean. • Peraturan Menteri keuangan RI Nomor 70/PMK.04/2007 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara ( TPS) • Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-20/BC/2007 tentang petunjuk pelaksanaan Penetapan Kawasan Pabean dan tempat penimbunan Sementara. JAMINAN Pengusaha TPS yang telah mendapatkan Keputusan Penetapan sebagai TPS, wajib menyerahkan jaminan kepada kepala KPPBC yang mengawasi. Bentuk Jaminan Berupa : a. Tang Tunai b. Jaminan Bank, dan atau c. Jaminan dari Perusahaan asuransi Besarnya jaminan ditetapkandengan mmperhatikan kapasitas, jenis dan atau volume barang yang akan ditimbun, dengan ketemtuan : a. Sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hekto are (ha) luas lapangan untuk Lapangan Penimbunan dan Lapangan Penimbunan Peti Kemas. b. Sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap seribu meter (1000m3) volume bangunan untuk gudang penimbunan c. Sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk setiap kiloliter (kl) kapasitas untuk tangki penimbunan. KETENTUAN 1. Barang yang berasal dari dalam daerah pabean dilarang ditimbun di TPS, kecuali untuk : a. tujuan ekspor b. Reeksport atau c. Tujuan dikirim ke tempat lain dalan daerah dengan melewato tempat diluar daerah pabean 2. Penimbunan barang di TPS wajib dipisahkan antara barang import, barang eksport dan barang yang berasal dari dalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. 3. Barang-barang berbahaya, merusak dan/atau yang memiliki sifat mempengaruhi barang barang lain atau yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus, wajib ditimbun di : • TPS yang khusus disediakan untuk barang-barang tersebut atau • Tempat khusus yang berada didalam TPS yang disediakan untuk menimbun barang-barang tersebut dengan pembatasan. Peti kemas Kosong, wajib ditimbun di : • TPS yang khusus disediakan untuk peti kemas kosong ; atau • Tempat khusus yang berada didalam TPS yang disediakan untuk menimbun barang-barang tersebut dengan pembatasan. 4. Barang import, export dan barang untuk dikirim ketempat lain dalam daerah pabean dengan melewati tempat diluar daerah pabean yang ditimbun digudang penimbunan, wajib diberi identitas secara jelas. 5. Penimbunan barang di TPS yang berada didalam area pelabuhan laut atau Bandar udara ditetapkan paling lama 30 hari sejak tanggal penimbunan, sedangkan untuk yang berada diluar are pelabuhan lau atau Bandar udara ditetapkan paling lama 60 hari sejak tanggal penimbunan. TATA CARA PENETAPAN TPS Pengusaha tempat penimbunan harus mengajukan permohonan penetapan sebagai TPS kepada Kepla Kantor Wilayah melalui Kepala kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC), dilampiri dengan : • Salinan akta pendirian perusahaan sebagai badan hukum • Surat Izin Usaha dari instansi Terkait • Izin Dari Pemerintah Daerah Setempat • Bukti status bukti kepemilikan dan atau pengusaha suatu bangunan, tempat atau kawasan yang mempunyai datas-batas yang jelas. Penguasaan dimaksud sekurang-kurangna dalam jangka waktu 3 tahun. • Bukti nomor Wajib Pajak ( NPWP) • Gambar Denah dan batas-batasnya yang meliputi tempat penimbunan barang import, eksport, barang untuk diangkut kedalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean, dan tempat pemeriksaan barang dan ruang kerja Pejabat Bea Cukai. • Daftar peralatan dan fasilitas penunjang kegiatan usaha yang dimiliki dan surat pernyataan sanggup untuk menyediakan peralatan fasilitas yang memadai. • Surat keterangan sanggup untuk menyediakan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dan membuat aporan perkembangan penyediaan bangunan tersebut setiap 3 bulan. • Surat Keterangan dari pengelola kawasan pabean tentang penggunaan bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yangdisamakan dengan itu didalam kawasan pabean bersangkutan sebagai TPS. • Surat pernyataan sanggup melaksanakan administrasi pembukuan sesuai dengan standard akuntansi Indonesia (SAI); dan • Surat Pernyataan sanggup melaksanakan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan. Kepala KPPBC yang menerima permohonan melakukan penelitian kelengkapan document dan melakukan penelitian kelengkapan document dan melakukan pemeriksaan lokasi atas bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang akan ditetapkam sebagai TPS. Kepala Kantor Wilayah atas nama menteri keuangan memberikan persetujuan atau penolakan permohonan penetapas sebagai TPS tersebut dalam jangka waktu paling lambat 45 ( empat pulih lima) hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh kepala KPPBC. SANKSI TPS Pengusaha TPS yang tidak mempertanggung jawabkan barang yang sehatusnya berada ditempat tersebut dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 25% dari bea masuk yang seharusnya dibayar dari barang tersebut. Peringatan tertulis, apabila pengusaha TPS : a. tidak menyerahkan laporan perkembangan penyediaan bangunan untuk tempat pemeriksaan barang dalam waktu 3 bulan dan /atau tidak ada tanda-tanda pelaksanaan penyediaan bangunan tempat pemeriksaan. b. Tidak mengindahkan ketentuan pemisahan penimbunan barang import, barang ekspor, dan barang lain dalam daerah pabean untuk diangkut kedalam daerah pabean lainnya melalui luar daerah pabean. c. Menimbun barang-barang berbahaya, merusak, dan area sifatnya dapat mempengaruhi barang-barang lain atau memmerlukan instalasi atau penanganan khusus, tidak ditempat khusus d. Menimbun peti kemas osong tidak ditempat khusus. e. Tidak memberikan indentitas barang yang ditimbun di gudang penimbunan. f. Tidak lagi memenuhi ketentuan tentang tempat pemeriksaan barang. g. Tidak memberitahukan secara tertulis kepada kepala KKPBC yang mengawasi sebelum memulai operasional kegiatan sebagai TPS h. Tidak memberitahukan perubahan data berdasarkan rekomendasi dalam laporan Hasil Audit dibidang kepabeanan atau dari unit pengawasan lainnya. Dibekukan, apabila pengusaha TPS a. Menimbun barang selain yang diizinkan untuk ditimbun di TPS b. Tidak memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang c. Tidak menyelenggarakan pembukuan dan atau tidak bersedia menyerahkan document dan pembukuan lainnya sehubungan dengan audit dibidang kepabeanan. d. Tidak memenuhi kewajiban pelunasan bea masuk dan atau cukai serta pajak dalam rangka import, dan sanksi administrasi dalam waktu 30 hari setelah penagihan. e. Tidak memenuhi ketentuan yang menjadi alas an diterbitkannya surat peringatan dalam 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat peringatan, dan atau f. Direkomendasikan oleh unit pengawasan untuk dibekukan. Selama dalam status pembekuan, pengusaha TPS sementara dilarang memasukan barang kedalam TPS Dicabut penetapan TPS dalam hal : a. TPS dalam status pembekuan dalam waktu selama 6 bulan secara terus menerus b. TPS tidak menjalankan kegiatan usaha dalam waktu 1 tahun secara terus menerus c. Pengusaha TPS terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana dibidang kepabeanan berdasarkan KEWAJIBAN PENGUSAHA TPS • Pengusaha TPS wajib menyediakan tempat atau sarana yang memadai untuk tempat pemeriksaan barang yang ditimbun didalam TPS. • TPS yang berada dibawah pengawasan KPPBC yang telah menerapkan siste pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan, wajib memiliki dan menyelenggarakan aplikasi pengelolaan barang diTPS • Pengusaha TPS yang telah mendapatkan keputusan penetapan sebagai TPS yang akan memulai operasional kegiatan sebagai TPS wajib memberitahukan secara tertulis dan menyerahkan jaminan kepada kepala KPPBC. • Pengusaha TPS wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor wilayah, melali kepala KPPBC yang mengawasi. • Dalam hal perubahan tersebut mnurut jenis dan atau volume TPS yang mengakibatkan perubahan besatnya jaminan, pengusaha TPS wajib melakukan penyesuaian besarnya jaminan ke KPPBC yang mengawasi. • Pengusaha TPS wajib menyelenggarakan pembukuan, menyimpan catatan dan document termasuk data elektronik yang terkait dengan pemasukan pengeluaran barang yang di timbun di TPS untuk jangka waktu 10 tahun. • Pengusaha TPS wajib menyerahkan laporan keuangan, buku, catatan, dan document yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat terkait dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, serta surat yang terkait dengan kegiatan dibidang kepabeanan untuk kepentingan audit kepabeanan.

Friday, April 27, 2012

CFM56-3

Kesempatan ini saya mencoba berbagi pemikiran yang sampai sekarang saya sendiri tidak bisa menemukan jalan keluar terbaik tanpa harus cas cis cus kanan kiri. Seperti yang kita semua ketahui bahwa sebagian besar perusahaan penerbangan di Indonesia ini masih menggunakan jenis pesawat Boeing, Airbus…dll yang tahun produksi pesawat-pesawat antara tahun 1980-2000an, jadi bisa dikatakan pesawat bekas, kecuali jenis Boeing 737-900ER. Dalam artikel ini saya bukan mau membahas tentang pesawatnya tapi masalah jantung dari pesawat pesawat itu yaitu Engine / mesin pesawat. Dalam dunia penerbangan kita ada istilah UnServiceable part dan Serviceable part, UnServiceable part adalah istilah untuk barang /spare part yang mengalami kerusakan baik fisik atau pun masa layak terbang ( timex) Sedangkan Serviceable part adalah istilah untuk barang yang sudah siap pakai / install kedalam system pesawat. Ketika sebuah barang/spare part berstatus UnServiceable part, spare part maka oleh si perusahaan penerbangan ini akan segera di REPAIR ke Repair Shop yang bersertifikan FAA atau EASA. Bahasa Ex-Imp nya spare part ini di Eksport Sementara dalam rangka perbaikan dan akan di Import lagi ke Indonesia setelah menjadi Serviceable, namun status serviceable ini tidak bias menghilangkan kondisi asli dari barang ini yakni Barang Bekas. Oleh karena itu dalam proses importasinya di perlukan perizinan dari Kementerian perdagangan. Dari sedikit cas cis cus diatas kita semua tau bahwa Engine/mesin pesawat adalah bagian dari pesawat terbang yang 1000% saya yakin bisa menjadi UnServiceable part ketika terjadi seperti penjelasan diatas. Kebingungan yang menimpa pikiran saya adalah 1) Ketika Engine pesawat diImport kembali setalah dalam masa repair tidak bisa menghilangkan sifat aslinya yakni ENGINE BEKAS. 2) Sebagian besar Pesawat-Pesawat yang beroperasi di Indonesia bukanlah jenis pesawat yang Brand new / baru, jadi ketika terjadi pembelian sebuah pesawat, semua spare part yang terpasang / menempel di dalam pesawat itu termasuk ENGINE adalah barang BEKAS. 3) Sepengetahuan saya untuk bisa melakukan importasi Barang bekas haruslah seizin Kementerian Perdagangan. 4) Dalam BTKI 2012 ( menurut interpretasi saya ) engine pesawat ini menggunkan pos tariff 8411.12.00.00 – Turbo jet dengan daya dorong melebihi 25kN (knot). 5) Berdasarkan Keputusan Menteri perdagangan no 48/M-DAG/PER/12/2011 Bahwa pos tariff 8411.12.00.00 tidak termasuk dalam daftar barang modal yang bisa di import dalam keadaan bekas. 6) Jadi Berdasarkan keputusan menteri perdagangan itu maka secara otomatis Surat permohonan izin melakukan Import Engine bekas DITOLAK oleh Kementerian perdagangan. Jadi kebingungan yang saya alami adalah bagaimana cara melakukan importasi ENGINE pesawat ini ???? Sedangkan kita semua tau bahwasannya 1) sebuah pesawat tidak bisa terbang tanpa adanya sebuah ENGINE. 2) Harga 1 buah engine pesawat baru antara USD 2jt - 11jt tergantung type 3) Adalah tidak masuk akal bahwa Engine pesawat ini diperlakukan sebagai barang Consumable ( sekali pake Buang ). Penah saya diskusi dengan teman saya yang kebetulan pegawai BC tentang hal ini, jawaban beliau sebagai : 1) Bahwa Pada dasarnya Bea Cukai adalah garda depan yang mengawasi pegerakan barang yang keluar masuk NKRI. 2) Bahwa Bea Cukai hanyalan instansi yang dititipin beberapa peraturan tentang perdagangan intenational dari instansi lain seperti ( Kementrian Pedagangan, Pertahanan, Kesehatan, Kejaksaan … Dll. ) 3) Mengenai masalah Engine tersebut saya disarankan untuk mengajukan permohonan pengecualian ke kemeterian perdagangan. Seketika setelah mendapat saran dari rekan saya itu sejenak saya berfikir “ alhamdulilah akhirnya ada jalan “. Namun setelah saya berdiskusi dengan team, Diingatkan kembali bahwa kita dulu juga pernah mengajukan surat permohonan pengecualian import barang bekas ke kementerian Perdagangan namun hasilnya juga ditolak dengan alasan bahwa semua perizinan mengacu pada peraturan yang ditetapkan oleh menteri tanpa pengecualian yang bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri... Ah jalan buntu lagi .. Tujuannya sih bagus tapi kenapa terus dipukul rata, karena tidak semua barang bisa diproduksi di Indonesia. Sekarang pertanyaan yang bekecambuk dipikiran saya, apa diindonesia ada produsen / repair shop khusus untuk mesin pesawat terbang yang mengantongi sertifikan dari FAA, EASA ????? Kita bisa-bisa melakukan perbaikan dimana aja tapi ketika sebuah pesawat itu mengalami kecelakaan apa pembuat undang-undang itu mau bertanggung jawab, saya rasa tidak. Note : see detail of CFM56-3

Thursday, October 27, 2011

Shell Eco Marathon 2011

Saya yakin bahwa teman-teman masih mengingat permasalahan Mobil mahasiswa UGM, ITS yang tertahan di pelabuhan tanjung priok. Permasalahan ini sempat booming di telinga kami para eximer, pertama kali dengar masalah ini kami memang mempunyai kesimpulan yang jelek kepada para Petugas Bea Cukai, ya maklum karena opini yang kami dengar hanya dari 1 pihak yaitu dari pihak importir. Pada kesempatan ini saya mencoba memposting penjelasan dari salah satu Petugas Bea dan cukai yang beredar di Miliss Beacukai, Yang menurut saya pribadi setelah membaca penjelasan ini saya mempunyai kesimpulan bawa bukan pegawai bea cukai yang bersalah.

" Terima kasih atas semuanya. Insya Allah masih berkah dan merah putih kawan BC di KPU Priok maupun yang lain. Saya coba kumpulkan beberapa versi yang membuat senyum kami tersungging dan bangga kepada rekan kami yang bertugas di KPU Priok....Masalah ini sebenarnya hanya karena kurangnya silaturahmi membawa berkah.
1. BC sekarang sudah lumayan tampilan webnya, sekarang Humas PUSAT sudah setingkat eselon 3 dulu kalau enggak salah eselon 4
2. Memang belum ada call centre seindah kring pajak. Tapi lihatlah betapa BC juga sudah memulai dengan bagian Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) yang terbentuk dengan indah dan akan elayani insya allah dengan sepenuh hati. Coba di awal pihak universitas mau silaturahmi ke PLI.( monggo nantinya kalau ada urusan dengan BC tanya dulu ke PLI, luangkan waktunya deh terbuka untuk umum.)
3. Gunakan juga pengurus kepabeanan (forwarding/PPJK) yang capable. Jangan pilih yang asal asalan.
4. Bedakan antara biaya Import Clearance dengan Customs clearance.vCustoms clearance adalah bagian kecil dari Import clearance. Sederhanannya biaya customs clearance itu cuma PNBP dan Bea Masuk dan PDRI( dulu pernah saya tulis biaya customs). Kalau import clearance = angkut, bongkar, sewa, customs clearance dll. Jangan di gebyah uyah( pukul rata ). Asal di pelabuhan semua biaya customs. biaya customs clearance (((((heemmmmmmmmmm) Insya allah dalam kesempatan lain akan saya coba bedah biaya import clearance dan customs clearance. atau rekan rekan silakan infokan dulu
5. Saling mengingatkan dalam kebaikan. indahnya silaturahmi
===========
KRONOLOGIS :
- Barang tiba di pelabuhan tanjung priok 30 juli 2011
- Penerima (importir) bukan ITS melainkan Importir High Risk (beresiko tinggi)
- Terjadi perbedaan uraian barang yang di ekspor dan barang yang diimpor
- Importir mengurus Pembebasan Bea Masuk dan Pajak
- BEA CUKAI memberikan SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK
- Tanggal 05 Oktober 2011 importir yang ditunjuk ITS baru mengajukan dokumen pemberitahuan impor ke Kantor Bea Cukai
- setelah diperiksa barangnya pada tanggal 12 oktober 2011 BEA CUKAI memberikan PERSETUJUAN PENGELUARAN BARANG
- NAH TAGIHAN PULUHAN JUTA ITU ADALAH TAGIHAN PENUMPUKAN CONTAINER DARI PERUSAHAAN SWASTA (PT. MSA) DI TANJUNG PRIOK KEPADA IMPORTIR YANG DITUNJUK OLEH ITS JADI BUKAN TAGIHAN BEA CUKAI

Ada 2 metode yg bisa dijadikan solusi ketika ada hal spt ini lg:
Pertama :
barang itu pastinya kan barang yg diproduksi di Indonesia kemudian diikutkan ke lomba/acara di luar negeri kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia (re-impor) klo mau dpt pembebasan BM ya saat pengeluaran dr INA (ekspor) harus mengurus surat ijin re-impornya dan nanti prosesnya masuk prosedur re-impor
Kedua:
jika lupa/tidak tahu harus mengurus ijin reeimpor saat ekpornya maka dapat dimintakan pembebasan BM (ps.25) dengan kriteria tertentu, biasanya sih huruf f (barang utk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan) nah prosedur ini memiliki syarat utama yaitu rekomendasi dai instansi terkait (biasanya Rektor perguruan tinggi/Kemendiknas) lalu mengajukan ke DJBC -saya langsung salin dari KMK nomor : 143/KMK.05/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Pasal 3 Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yanmg dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pembebasan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannya disertai lampiran :
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait.
(3) Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai
disertai lampiran:
a. rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;
b. rekomendasi dari departemen teknis terkait.Nah jika kedua metode itu tidak dilakukan jalan lainnya cuma bayar seperti brg komersil atau tunggu masuk daftar lelang, nanti minta supaya Menkeu mengijinkan penggunaan barang itu utk kepentingan negara (atas rekomendasi ke Mendiknas), tp tetap harus selesaikan biaya gudang dgn pengusaha gudang (TPS) dsb.

mudah-mudahan penjelasan saya mampu menjawab pertanyaan2 seputar masalah ini

Regards
Bapak Suko Wibowo

Mumpung kita pelakunya...yuk mari saling mengingatkan untuk kebaikan "

-Ends Post-

Sunday, June 19, 2011

Persetujuan Re-import

Pengurusan Skep Re-Import .
Kelengkapan Document & Penyusunan Document.
Lokasi : KPU Tanjung Priok

Fasilitas lain yang terdapat dalam system kepabeanan kita adalah proses Re-import barang modal. Re- import ini adalah langkah lajutan untuk proses pengajuan eksport sementara. Kelengkapan document di susun dalam MAP dengan urutan sbb :

Bagian Luar Map :
Permohonan Re-import Original
Foto copy Permohonan Re-import ( sbagai tanda terima document di Kantor Bea Cukai )
Surat Tugas Original bermaterai
Document Legalitas perusahaan ( NPWP, API …. Dll )

Bagian Dalam Map Sebelah kiri :
Copy HBL Import
Copy Invoice saat Import
Copy Packing list saat import

Bagian Dalam Map Sebelah Kanan :
Copy Skep Export Sementara.
Copy Persetujuan Eksport ( PE )
Copy PEB
Copy Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB)
Copy Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) fisik cargo saat Export
Copy Foto Fisik Cargo saat export
Copy Berita Acara Penyegelan
Copy Berita acara Pengawasan Pemuatan
Copy Berita Acara Pengawasan Stuffing
Copy Bukti Bayar Adm via Bank
Copy SSPCP export
Copy HBL export
Copy MBL export
Copy Invoice export
Copy Packing List export

Berdasarkan pengalama yang saya alami Pengurusan Skep ini memakan waktu paling cepat 5 hari paling lama bisa 10 hari. Tergantung BC pemeriksa.

Alur langkah yang akan ditempuh dalam pembuatan perijinan Re-Import (update2012) semakin mudah, semua proses dilakukan di KPU Tj Priok (Ged. Induk) Lantai 2 (bagian Fasilitas). Setelah terbit persetujuan RE-IMPORT ini proses selanjutnya adalah proses Import biasa. PIB-Bayar BM PPN PPh, Transfer PIB ...dllllll Update terbaru .. bahwa untuk proses pengajuan ini sekarang lebih simple, satu pintu di lantai 2 gedung induk bea cukai.

Sunday, April 17, 2011

EksPort Sementara

Banyak sekali kemudahan yang kita dapatkan dalam tata perundangan kepabeanan di Negara kita ini, salah satunya adalah Fasilitas Eksport semetara atas barang modal dengan tujuan untuk perbaikan atau pameran atau tujuan lain.
Namun jangan lupa bahwa segala sesuatu kemudahan itu haruslah sepengetahuan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal ini adalah Bea Cukai. Berikut saya coba membagi pengalaman saya ketika melakukan proses pengurusan perizinan eksport sementara dengan tujuan perbaikan spare part ini di KPU tanjung Priok

Proses Alur Pengurusan Skep Export Sementara
Lokasi : KPU Tg Priok


FRONT DESK - BIDANG FASILITAS - PETUGAS PEMERIKSA DOCUMENT - INTERVIEW - ACC SKEP EXPORT SEMENTARA - PROSES EKSPORT NORMAL.


Kelengkapan Document disusun didalam Map dengan urutan sebagai berikut

Bag Luar Map

Surat Permohonan Export Sementara
Copy Surat Permohonan Export Sementara ( sbg Tanda Terima doc )
Surat Tugas / Kuasa

Bagian Dalam Map Sebelah Kiri

Document Legalitas Perusahaan exporter

Bagian Dalam Sebuah Kanan
List barang yang akan direpair (jika barangnya lebih dari satu )
Packing list export
Invoice export ( yang dicantumkan harga repair )
Foto barang dan identitas Barang
Bukti kontrak kerjasama antara kita dan partner kita disono (Repair order atau yang lain).

Step 1 : Front Desk

Pintu pertamanya adalah melalui front desk, di front desk ini lah semua document yang masuk di berikan No agenda yang tujuan mempermudah kita untuk melacak keberadaan surat kita. dari font desk ini semua document akan didistribusikan kesemua ruangan bedasarkan permohonan dari exporter/importer, Kalo ga salah dan kalo belum berubah waktu distribusi surat ini adalah jam 9, jam 11, jam 14, jam 16.30. Oya sekali document masuk tidak bias ditari kembali, jadi alangkan baiknya diperikasa lebih teliti dulu sebelum diserahkan ke petugas front desk.

Step 2 : Bidang Fasilitas

Seperti yang dijelaskan bahwa ini adalah pengalaman saya saat mengurus perizinan eskport sementara dengan tujuan perbaikan spare part. Pintu yang kedua adalah masuk ke bagian Fasilitas. Pertama kali document masuk kebagian fasilita ini adalah ke ruangan Kepala Bidang Fasilitas, dari kepala bidang ini barulah didisposiskan kepada staff analisis atau pemeriksa document.

Step 3 : Interview
Pintu yang ketiga adalah interview dengan petugas pemerikasa document. Biasanya yang ditanyakan adalah :
- Detail barang yang akan diperbaiki
- Waktu pengerjaan perbaikan berapa lama
Di petugas pemeriksa ini semua detail document dan argument kita haruslan gamblang jelas jadi Si petugas sendiri tidak mengalami kebingungan sehingga proses pengerjaan skep permohonan bisa lebih cepat dan tepat. Jika semua document yang dibutuhkan lengkap dan jelas maka Si petugas ini akan segera membuat draft Skep Export sementara.

Step 4 : ACC dari kepala bidang fasilitas

Setelah draft export sementar into dibuat oleh petugas pemeriksa document kemudian draft skep eskport sementara itu diajukan kepada Kepala Bidang Fasilitas Export Sementara. Setelah di ACC langkah selanjutnya adalah proses Eksport biasa ( buat PEB …dll ).

Proses pengajuan permohonan eksport sementara ini mekan waktu paling cepat 3 hari dah paling lama 7 hari kerja.

next post : Re-Import

Wednesday, March 30, 2011

NOtuL = Nota Pembetulan

NOTUL adalah suatu proses pembetulan atas suatu barang import yang menurut interpretasi petugas bea cukai barang import tersebut terdapat kejanggalan dalam pelaporan importasinya. biasanya yang disinggung dalam notul adalah kurang bayar atau lebih bayar pajaknya. Kurang bayar atau Lebih bayar ini dikarenakan perbedaan interpretasi nomer HS antara Bea Cukai dan Importir. Sehingga mengakibatkan perbedaan pembebanan pajak.

Notul biasanya memang dikeluarkan oleh KPPBC / KPU setelah SPPB. Dalam hal ini Bea cukai mempunyai hak (kalo ga salah) dalam waktu 10 bulan untuk memeriksa ulang seluruh importasi. Jadi bagi para importir jangan merasa aman dulu setelah SPPB he he he he he he he he isn’t finish yet.

Nah, Berikut adalah korespondensi yang saya ambil dari millist beacukai. Dalam milis ini menceritakan tentang Seorang pengusaha yang berusaha jujur dan ingin mengajukan Proses Notul atas inisiatif sendiri.

From: Sensor
Sent: 09 Maret 2011 14:28
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


Dear Para Pakar
Mohon informasinya :
Dalam pembuatan PIB, PPJK terjadi kesalahan dalam pengisian data PIB
Yang terjadi pada Nama Pemasok, dan alamat yang tidak sesuai dengan API-P,
PIB tersebut sudah SPPB dan barang telah kami terima,
Dapatkah kita mengajukan NOTUL untuk perbaiki kesalahan tersebut..
Mohon bantuannya
Terima Kasih

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:25 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


Aneh kok bisa SPPB yah? Biasanya akan re address tuh.

From: Sensor
Date: Wed, 9 Mar 2011 16:49:42 +0700
To:
ReplyTo: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB




Dear Pak
Yang tidak sama dengan API-P hanya alamatnya saja..
Untuk nama Perusahaan sama.
Regards

From: Sensor
Sent: Wednesday, March 09, 2011 4:59 PM
To: beacukainews@yahoogroups.com
Subject: Re: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


Untuk pengajuan notul spt susah ya, apalagi sudah SPPB.
Saran saya klw memang ingin merubahnya, silahkan mengajukan surat ke kantor pelayanan tempat pendaftaran PIB tersebut sebagai niat baik utk melakukan perbaikan atas kebenaran data pib dengan menyebitkan secara rinci yang mana saja hendak diperbaiki, jd ketika nanti dikemudian hari terjadi audit.. Surat pengajuan dan respon atas surat bapak bisa di jadikan guidance.
Mudah2ab bermanfaat.


From: Sensor
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB
To: beacukainews@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 9, 2011, 5:23 PM

Sistem kepabeanan kita tidak mengenal “voluntary disclosure” apabila barang sudah keluar dari pengawasan BC. Berharap aja smoga tidak ditemukan kesalahannya saat diaudit.


From: Sensor
To: beacukainews@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, March 09, 2011 9:16 PM
Subject: RE: [Millist BC] NOTUL yang telah SPPB


kalau tdk salah dalam tersirat dalam UU 17 lebih baik melaporkan kesalahan daripada diketemukan terlebih dahulu oleh petugas BC


Pendapat peribadi :
Sistem kepabeanan kita memang rada membingungkan ya, ketika kita mau jadi pengusaha yang jujur aja susahnya bukan main tapi ketika kita diam saja dendanya juga bukan main-main, saya pernah nguping dari pembicaraan importir di Tanjung priok yang mengeluh karena terkena denda 1000% gleblek dan ada juga cerita bahwa seorang pengusaha mengalami kebangkrutan hanya karena dia tergolang dalam “resiko tinggi” sehingga kena Notul terus setiap melakukan importasi.

Tuesday, March 15, 2011

Pembatasan Operasi Truck Container

Pertama tahu wacana tentang pembatasan Truck Container di jalanan Jakarta dari temen-temen milis. Setelah beberapa bulan berlalu barulah terdengar lagi di sebuah news sticker di salah satu TV Swasta Indonesia, Mulai 1 April Truck Container dibatasi operasionalnya di jalanan Jakarta, ya alasanya sih simpel Si truck dipersalahkan menjadi biang kemacetan dijalan-jalan jakarta karena jalannya yang lambat hehehehehe. Bener sih truck jalannya lambat tapi biang kemacetan kan bukan dari truck yang lambat melainkan volume kendaraan yang tidak sebanding dengan ketersediaan jalan.

Menurut beberapa teman yang kerjanya dibidang EX-IM yang saya tanyain, sebagian besar memberikan response negatif tentang pembatasan operasional truck container yang intinya bahwa pemerintah Indonesia seakan-akan bingung, ga jelas, ga professional ( harap maklum .... ). Disatu sisi berusahan meningkatkan investasi tapi disisi lain menerbitkan beberapa aturan yang membuat kegiatan bisnis menjadi terasa berat.

Bener Juga sih, pembatasan operational truck container ini kan berarti mengharuskan exportir untuk menstuffing barangnya lebih awal jadi secara otomatis container akan tertumpuk di TPS lebih awal otomatis biaya penumpukan bertambah walaupun sedikit , sedangkan Importir harus harus menyesuaikan dengan jam-jam operational truck container berarti container di penumpukan juga harus lebih lama, terlebih lagi jika lift on terlambat atau stuffing terlambat mau ga mau harus bayar biaya trucking lebih.

Berikut ini ilustrasi perhitungan biaya penumpukan di Tg Priok yang saya dapatkan dari teman sesama blogger ( www.ahlipabean.blogsport.com ):

Dasar perhitungan
(databse diambil antara tahun 2008-2009 jadi tidakj bisa dijadikan patokan harga tahun ini atau selanjutnya )

Container 20’ Container 40’
Biaya Penumpukan
1.Container Kosong Rp 11.250 Rp 22.500
2.Container Isi Rp 22.500 Rp 45.000
3.Container OH/OW/OL Rp 52.000 Rp 104.000
4.Container Reefer Rp 52.000 Rp 104.000

Biaya Lift On / Lift Off
1.Container Kosong Rp 77.500 Rp 116.500
2.Container Isi Rp 155.000 Rp 233.000
3.Container OH/OW/OL Rp 500.000 Rp 750.000

Tarif Behandle

1.Full Container Rp 478.000 Rp 690.000
2.Hi. Co Scan Rp 370.000 Rp 526.000
3.Hi. Co Scan + Pemeriksaan Rp 848.000 Rp 1.216.000

Tarif Container Reefer
1.Reefer Service Rp 80.500 Rp 120.500
2.Monitoring Rp 24.000 Rp 36.000


Masa I
-Hari ke-1 s/d ke-3 tidak dikenakan tarif jasa penumpukan
-Hari ke-4 s/d ke-10, dihitung perharinya 200% dari tarif dasar

Masa II
-Hari ke-11 s/d seterusnya, dihitung sebesar 300% dari tarif dasar


Contoh Kasus :
2 Container dry dengan size 40’. Tanggal tiba barang adalah 5 Januari 2008. Pembayaran penumpukan dilakukan pada tanggal 20 Januari 2008.

Perhitungan :

20 Jan – 5 Jan = 16 Hari
Jumlah Container = 2 x 40’
Biaya Penumpukan adalah :

-Penumpukan
5 Jan s/d 7 Jan Rp 0
8 Jan s/d 14 Jan = 2x7xRp45.000x200% Rp 1.260.000
15 Jan s/d 20 Jan = 2x6xRp45.000x300% Rp 1.620.000

-Lift On/Lift Off
2 x Rp 233.000 Rp 466.000
Jumlah sebelum PPn Rp 3.346.000
PPn 10 % Rp 334.600
Jumlah Setelah PPn Rp 3.680.600
Biaya Administrasi Rp 10.000.

end post