Tuesday, February 10, 2009

Bill of Lading (....BL...)

Bill of Lading setahuku adalah bukti tertulis kepemilikan atas suatu barang export ataupun import. Jadi didalam BL ini memuat keterangan detail :
NO BL : Nomer seri dari BL
SHIPPER : Orang / Perusahaan yang mengirimkan barang
CONSIGNEE : Orang / Perusahaan yang membeli barang
NOTIFY PARTY : Orang / Perusahaan yang bisa mewakili consignee
PORT LOADING : Pelabuhan Muat
PORT DISCHARGE : Pelabuham Bongkar
PORT DELIVERY : Pelabuhan bongkar terakhir ( diisi jika proses Angkut Lanjut/Terus )
NAMA VESSEL : Kapal yang mengangkut
DESCRIPTION OF GOODS : Keterangan detail tentang barang
TANGGAL TERBIT : Tanggal BL terbit ( Berpengaruh jika import/export LC ).


JUMLAH BILL OF LADING
Dalam kegiatan shipment Export-Import jumlah BL yang biasa diterbitkan berjumlah 2 BL.
(1) Master BL : BL yang dikeluarkan oleh Shipping line ditujukan untuk forwarding.
(2) House BL : BL yang dikeluarkan oleh Forwarding ditujukan untuk si customer.
Sampai sejauh ini aku belum tahu alasan yang pasti kenapa harus terbitkan HBL, yang aku tahu kenapa terbit HBL ini hanya untuk mengamankan proses pengeluaran barang/mengamankan bisnis si Forwarding, Tapi dalam beberapa shipment jumlah BL yang terbit hanyalan 1 BL saja (Master BL). Perbedaan antara Bl yang terbit berjumlah 2 dengan BL yang terbit 1 BL adalah di kolom Shipper dan Consignee. kalo 2 BL dari sisi import kolom Shipper di Master BL biasanya nama AGENT dan consignee si Forwarding, dari sisi eksport sebaliknya. Sedangkan untuk House BL berisikan real shipper dan real consignee baik import maupun eksport. sedangkan untuk 1 BL data di Master BL dikolom shipper dan consignee adalah real name.

STATUS BILL OF LADING
Bill Of Lading ini dalam prosesnya ada beberapa status yang merupakan kesepakatan antara si shipping line dengan customernya ( shipper ).
ORIGINAL : BL yang dikeluarkan oleh shipping line ke shipper adalah Full Set ORIGINAL BL ( kalo ga salah 3 Original dan 7 Copy non negotible ). Jika status BL ini maka untuk proses pengurusan DO maupun Bea cukai si pengurus harus menunjukan Original BL ini.
TELEX RELEASE : BL yang dikeluarkan oleh Shipping Line adalah full set original namun untuk BL Originalnya diserahkan kembali ( surrendered ) ke shipping line tersebut. Jika stutus BL ini maka untuk pengurusan cukup dengan menunjukan copy non negotible nya + bukti bahwa originalnya sudah di Surrendered.
SEAWABILL : BL yang dikeluarkan olehshipping line adalah format Seawaybill, menurut infomasi yang aku terima adalah jika status ini sama kuatnya dengan status BL original.
EXPRESS RELEASE : Untuk ststus BL ini akusendiri belum cukup paham banget, cuma yang aku pernah denger bahwa status ini sama dengan Seawaybill.

Semua keterangan dalam BL akan sangat berpengaruh dalam proses pengurusan barang baik dalam saat pengurusaan DO sampai dengan proses bea cukai. Dari sisi bea cukai jika ada perbedaan data antara manifest yang dikirmkan shipping line dengan document yang kita bawa untuk pengurusan maka ancamannya adalah REDRESS ( perbaikan ) .. waspadalah

end of post

1 comment:

  1. artikelnya bagus. btw saya kuliah di pelayaran di semarang. jadi butuh reverensi seperti ini. thanks

    ReplyDelete