Wednesday, February 04, 2009

PPJK.

Untuk Postingan ini aku mau mengucapkan banyak terima kasih ke Pak buwono ( Konco seprofesi dan sependeritaan )atas kesediaan membagi ilmunya. Pak Buwono bercerita begini:

Haluu…

Salam SUKSES….

Pengusaha Penyelenggara Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau eksportir.
PPJK diberlakukan/ diberi kuasa atas dasar, dikarenakan adanya ketidak sanggupan dari IMPORTIR ataupun EKSPORTIR untuk pengurusan dokumen impor-ekspor, prosedur, laporan yang berkaitan dengan kepabeanan.

PPJK diharuskan memiliki ahli kepabeanan yang memiliki sertifikan ahli kepabeanan yang terdaftar di DIRJEN BEA dan CUKAI bagian Pendidikan dan pelatihan di Jakarta (daerah Rawa Mangun, yang jalannya masuk sebelum gedung BC yang gede itu). Sertifikat tersebut didapat setelah lulus ujian pendidikan dan pelatihan selama 3 bulan yang diselenggarakan BPLK DEPKEU, yang meliputi :
(1) Undang – undang kepabeanan
(2) Sistem Klasifikasi Barang
(3) Sisdur Impor- ekspor
(4) Sistem Nilai Pabean
(5) Fasilitas kepabeanan
(6) Prosedur penyetoran, pengambilan dan penagihan
(7) Keberatan dan banding
(8) Peraturan Lartas
(9) Shipping & Insurance

Setelah sertifikat terdaftar di DIKLAT DIRJEN B & C, sertifikat tersebut juga dilegalisir. Untuk pendaftaran dan legalisir, bayar biaya administrasi sebesar Rp. 50rb (tahun 2006, klo sekarang ga tau deh).

Kita lanjut untuk pengaktifan sebagai PPJK.
Untuk jadi PPJK, persayaratannya adalah mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat (karena aku di Semarang, jadi aku masukinnya ke BC Tg. Emas) dengan dilampiri dokumen-dokumen sebagai berikut ; NPWP, Akte Perusahaan, SPT Tahunan Terakhir, data karyawan, lokasi perusahaan, SIUP, TDP, Sertifikat ahli kepabeanan yang dilegalisir.
Surat keputusan pemberian nomor PPJK ataupun penolakan akan diterima oleh si pengaju paling lambat 30 hari sejak surat permohonan masuk.

Lanjut lagi ke Pemasukan jaminan
Setelah nomer pokok PPJK didapat (NPPJK), maka si PPJK harus memasukkan jaminan ke BC berupa custom bond dari Bank/Insurance yang ditunjuk atau dari Gafeksi.

Sebelum 2007 akhir, bentuk jaminan dibagi menjadi 2, yaitu untuk anggota GAFEKSI dan non anggota GAFEKSI.


Anggota Gafeksi :
(1)Jaminan berupa jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Ketua GAFEKSI.
(2)Besarnya jaminan meliputi jumlah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor termasuk bunga dan sanksi administrasi apabila ada.

Non Anggota Gafeksi :
Jaminan berupa jaminan tunai, yang ketentuannya :
(1)Pelabuhan Tanjung Priok minimal Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
(2)Pelabuhan Belawan, bandara soekarno-Hatta, pelabuhan Tanjung Emas, dan pelabuhan Tanjung Perak minimal Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
(3)Bandar Polonia, pelabuhan darat Bandung, dan bandara Juanda minimal Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
(4)Pelabuhan dan/atau bandara lainnya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Besarnya jaminan tersebut ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai setempat dengan memperhatikan volume kegiatan masing-masing PPJK, dan besarnya jaminan tersebut ditinjau setiap 6 (enam) bulan.

Tapi, klo sekarang jaminan tersebut berupa Custom Bond, Uang tunai atau Jaminan bank sebesar ( menurur P-22/BC/2007 pasal 8 ayat 3):
(1)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
(2)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
(3)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
(4)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A4 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan/atau
(5)Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe lainnya sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Besarnya jaminan ditetapkan dari besar kecilnya resiko kegiatan. Untuk bentuk jaminan, biasanya PPJK lebih memilih dengan custom bond dari bank ataupun perusahaan asuransi.

Nah, setelah diterima oleh bagian Perben (khs. Jaminan) NPPJK dapat digunakan.
Oh iya, untuk penggunaan sistem PIB / PEB yang menggunakan EDI ataupun PALAPA sebelumnya harus ada surat pengajuan ke KPBC yang menerangkan kesediaannya untuk menggunakan perangkat tersebut. Kebetulan perusahaanku memilih menggunakan EDI sih, klo ga salah seharga 1500 USD deh. (Maaf yah klo salah, soalnya sdh lama dan itu harga 2006).

Etlis…..
Setelah NPPJK ada, PIB-PEB EDI/PALAPA kepasang. PPJK siap beroperasi dengan kecanggihan-kecanggihan yang dipunya baik dari skill operasional lapangan maupun yang buat PIB-PEB juga relasi-relasi di BC (sebagai tempat curahan hati dan tempat konsultasi).

Segitu dulu yax… Brenstorming dari aku… Kurang lebihnya mohon maap… Klo ada yang ga jelas bisa ditanyakan. Betul? Hehehe…..


Dari yang belajar untuk lebih bersemangat dalam berkaya..^_^

Sumber :
- beacukai.go.id
- my mind, meningat-ingat yang dah dilakuin

4 comments:

  1. omong opo kowe le.....
    anakmu endi kok ra mbok pamerno .... ????

    ReplyDelete
  2. waduh pakdhe, piye kabare..
    nek ta jelaske mengko kowe tambah ra donk. Kebonmu wis disirami durung

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum pak,
    Nama saya Hengky pak, saya mau tanya, smoga bp bisa bantu menjawabnya.
    1. PPJK Kepabeanan itu setara atau setingkat dengan pendidikan apa?
    2. PPJK Kepabeanan itu masuk kepada Pendidikan Formal atau Non Formal? (krn mau ikut Pendidikan PPJK harus tamatan setingkat SMU)
    Terima kasih sebelumnya pak, smoga bp dan keluarga slalu diberkahi ALLAH SWT Amin.

    ReplyDelete
  4. untuk yg diatas:

    PPJK itu adalah diklat sertifikasi, jd tidak merupakan jenjang pendidikan.
    PPJK sendiri digunakan oleh perusahaan Forwarding atau EMKL yg menyediakan jasa PIB/PEB

    ReplyDelete