Friday, February 20, 2009

Kawasan Berikat .. ( BC 2.3 )

Kawasan Berikat (KB) adalah adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Kawasan berikat ini bisa diselanggarakan oleh 1 pengusaha sendiri ( satu pabrik ) atau di selenggarakan secara rame-rame. Maksudnya diselenggarakan 1 pengusaha sendiri adalah kawasan berikat ini hanya berlaku di 1 pabrik/gudang, Jadi pabrik itu dibangun dan lingkari oleh pembatas bisa berupa tembok / pagar besi. sedang kan kalo rame-rame bisanya disitu ada satu kawasan tertentu ( biasanya kawasan industri ) yang luasnya berhektar2 yang dikelilingi Tembok kemudian didalam kawasan itu berdiri beberapa perusahaan. Kawasan berikat yang selenggarakan 1 perusahaan ato rame-rame harusnlah mempunyai 1 pintu saja untuk keluar masuk.
Kenapa hanya dibangun satu Pintu,karena KB ini merupakan suatu perusahaan / kawasan dalam pengawasan Ditjend Bea Cukai, bahkan di pintu itu ditempatkan petugas bea cukai. jadi untuk semau barang/orang masuk atau keluar kawasaan itu bisanya dilakukan pemerikasaan ketat.

Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan
Fasilitas Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang "mewah" bagi perusahaan industri / manufaktur yang berorientasi ekspor karena mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :

1. Penangguhan Mea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:

· atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
· atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM

· atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
· atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
· atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;
· atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
· atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

3. Pembebasan cukai:

· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut;
· atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.
Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh kemudahan seperti:
1. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
2. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.

Bebearapa Kawasan Berikat di Indonesia
sebagai penutup postingan aku mau menginformasikan beberapa Lokasi Kawasan Berikat yang sampai saat ini ada di ingatan :
1. Kawasan Berikat Nusantara , Marunda Jakarta ( KBN )
2. Surabaya Indutrial Estate Rungkut, Surabaya, Jatim ( SIER )
3. Pasuruan Industrial Estate, Pasuruan, Jatim ( PIER )
4. Kawasan Indutri Ngoro, Mojokerto, Jatim
5. Pulau Batam, Bintan, Karimun..Menurut Info yang aku denger Pulau batam ini merupakan kawasan Berikat juga, kalo memang bener berarti Pulau itu mungkin Kawasan Berikat terbesar di Indonesia.
6. Kawasan Berikat Rukti Mukti Bawana, Semarang Jateng
Sejauh yang aku tahu cuma ini aja yang berupa Kawasan, mungkin masih banyak lagi. sedangkan untuk yang berupa Perusahaan diluar KB diatas, yang mempunyai ijin sebagai kawasan berikat sangat banyak jumlahnya maaf kagak bisa nyebutin karena perusahaan yang kayak gini nie yang banyak dilirik oleh perusahaan yang bergeraka kayak tempatku bekerja. :D h eh heheheh


End of post
Source : www.kawasanberikat.blogspot.com

18 comments:

  1. Kawasan Berikat Ruktimukti Bawana (deket kantorku)

    ReplyDelete
  2. matur Nuwun Banget tambahan informasinya.
    kalo boleh tahu sih kantornya daerah mana ya ?

    ReplyDelete
  3. Kenapa hanya dibangun satu Pintu,karena KB ini merupakan suatu perusahaan / kawasan dalam pengawasan Dirjend Bea Cukai(di ralat ya bukan dirjen(nek dirjen ki orang nya/pak anwar supriyadi) yang benar ditjen(direktorat jenderal/organisasi dan nomenklatur dalam kewenangan ) , bahkan di pintu itu ditempatkan petugas bea cukai.

    aku barestian

    ReplyDelete
  4. Matur nuwun Dab atas tambahn ilmunya ...

    ReplyDelete
  5. woalah tak kiro kawasan sing ditaleni he..he....

    ReplyDelete
  6. wogh padakne sapi di taleni hehe he

    ReplyDelete
  7. Mas, bisa gak ya mengajukan tambahan 1 pintu lagi untuk keluar masuk barang?...

    matur nuwun

    ReplyDelete
  8. Setahuku ya, mungkin bisa ditambah beberapa pintu hanya saja di tiap pintu tersebut ditempatkan team pengawas dari Bea Cukai.

    ReplyDelete
  9. Suwun Mas,, o iya udah pernah ada gak ya kasus kayak gitu, pintu keluar masuk barang lebih dari satu pintu, misalnya kawasan berikat mana contohnya, n kalo ada juga tentang peraturan yang mengatur akan hal itu

    ReplyDelete
  10. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  11. :D kalo setahun saya sih banyak ya kawasan berikat (pabrik) yang mempunyai lebih dari satu pintu. untuk lebih pastinya dan tentang peraturannya mase bisa mampir di www.kawasanberikat.blogspot.com

    ReplyDelete
  12. Nanya lagi mas,, hehe, moga gak jeleh, :P
    Sebut nama kawasan berikat (pabrik) yang punya lebih dari 1 pintu untuk keluar masuk barang dari dan ke kawasan berikatnya donk mas,,

    ReplyDelete
  13. tenang wae mas, pertanyaan itu ilmu buat aku je.
    sebelumnya maaf ya, pertanyaan kali ini ga bisa dijawab. karena menyangkut kelangsungan bisnis :D

    ReplyDelete
  14. You are welcome, thank you for visit at my warehouse

    ReplyDelete
  15. aku jadi lebih tau BC 2.3 nih.. bs jd pegangan di kerjaan ku skrg.

    ReplyDelete
  16. @Vaaparrot.tetep update peraturannya ya , karena peraturannya sering berubah2

    ReplyDelete