Friday, February 06, 2009

SteP anD proSeDur ( Part 2 )

Part 2
Dibagian ke dua (2) ini aku mau menceritakan tentang "step and prosedure" import, Seperti yang kita ketahui bahwa pengertian Import adalah proses membawa masuk barang kedalam daerah pabean indonesia, Untuk menghandle proses ini terlebih dahulu kita harus mengerti tentang "term of delivery". Term of delivery dalam bahasa dan kamusku adalah Syarat-syarat pengiriman/penyerahan barang atau bisa dibilang cakupan tanggung jawab dari pihak penjual / pembeli. Macam2 term of delivery antara lain: (1) Exwork (2) FOB (3) CIF(4)FCA (5)CFR (6)FOT. Dari sisi pembeli ( Importir ) istilah2 itu berarti :
(1) Exwork : Tanggung jawab importir atas barang/cargo mulai dari gudang supplier
(2) FOB : Tanggung jawab importir atas barang/cargo mulai dari Pelabuhan muat
(3) CIF : Tanggung jawab importir atas barang/cargo mulai dari pelabuhan bongkar
Sementara cuma tiga ini yang sering aku handle untuk yang (4,5,6) belum pernah handle jadi belum pernah merasakan ketegangannya alias belum tau maksudnya.

Step and procedurenya :
Step 1 : Jika shipment import ini term of deliverynya =>
(1) Exwork = Maka Si Importir akan memerintahkan forwarding di negaranya untuk mengArrange mulai dari pick-up barang di gudangnya supplier sampai dengan barang itu tiba di Gudang importir. Jadi tugas Si forwarding adalah berkoordinasi dengan Agentnya yang ada dipelabuhan muat untuk memPick-up barangnya importir.
(2) FOB = Si Importir akan memerintahkan forwarding dinegaranya untuk mengirimkan DO ke suppliernya sampai dengan barang tiba digudangnya.Jadi tugas Si forwarding adalah berkoordinasi dengan Agentnya yang ada dipelabuhan muat untuk memngirmkan DO ke supplier
(3) CIF = Si importir akan menyerahkan document BL, packing list dan invoice ke forwarding di negaranya dan memerintahkan untuk melakukan Proses customs/bea cukai dipelabuhan tujuan + pengantar sampai ke gudang importir.

Sebelum masuk Step 2 kita asumsikan bahwa barang sudah berada diatas kapal dan menuju kearah pelabuhan bongkar / menuju kearah kita.

Step 2 : Periksa Kelengakapan document yang dikirmkan dari pelabuhan muat ( Agent Kita ), umumnya document yang dikirmkan ke kita adalah : MasterBL, HouseBL, packing list, Invoice. Tapi kadang juga ada document Certificate Of Origin,Certificate Of Analyst, Asuransi.
Step 3 : Periksa kesamaan data nama consignee, description of goods, weight yang ada di MasterBL, HouseBL, packing list, Invoice. yang menjadi patokan adalah HouseBL. Jika ada perbedaan segera mungkin untuk mengirimkan Penyesuaian Manifest ke Shipping line yang membawa cargo itu paling lambat 1 hari sebelum kapal sandar. Sesuai dengan peraturan kepabeanan indonesia bahwa nama yang tercantum dalam BL dikolom consignee haruslah nama asli importir / consignee.

Setelah Vessel yang membawa cargo sandar di pelabuhan bongkar/negara kita.
IMPORTIR UMUM
Step 1 : Ajukan Pemberitahuan Import Barang ( PIB ) secara Elektronik Data Interchange ( EDI)+ bayar Bea masuk via bank
Step 2 : Penjaluran (Reponse Bea cukai )dalam penjaluran ini biasanya pihak bea cukai memberikan respons secara EDI apabila ada persayaratan document pelengkap import yang masih kurang sampai pada akhrinya akan muncul response Jalur Hijau atau Jalur Merah.
* Jalur hijau => Berarti bahwa untuk barang import bisa langsung diproses keluar dari Kawasan Pabean ( pelabuhan / gudang pelabuhan ). Biasanya yang medapatkan fasilitas jalur hijau ini untuk importir yang sudah tekenal mempunyai reputasi bagus / tidak ada blacklist selama melaksakan kegiatan import.
* Jalur Merah => Berarti bahwa untuk barang import ini harus melalui pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai. Biasanya jalur merah ini dikenakan kepada importir baru dan importir yang mempunyai reputasi buruk. tapi perturan sekarang jalur merah ini juga berlaku secara random, jadi importir yang biasanya jalur hijau pun bisa terkena jalur merah suatu saat.
Step 3 : Untuk yang mendapatkan Jalur Hijau Menyerahkan document original import ke Petugas PENDOK beacukai dalam jangka waktu maximal 3 hari setelah response SPPB ( Surat perintah pengeluaran Barang) jika terlambat kemungkinan besar izin PPJK perusahaan itu terblokir. Sedangkan yang mendapatkan jalur merah harus masih berjuang untuk menservice petugas Bea Cukai pemeriksa untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik cargo ( semakin banyak uang semakin lurus jalannya ),setelah dinyatakan lulus uji fisik maka langkah selanjutnya pun sama yaitu menyehkan document ke PENDOK beacukai. Selesai proses
IMPORTIR FASILITAS ( BC2.3 / KITE )
Pada dasarnya importir fasilitas ini hampirnya sama dengan importir jalur hijau hanya saja mereka lebih istimewa sedikit. Mereka akan selalu mendapatkan jalur hijau sepanjang hayat,tidak pernah terkena random jalur merah + Bea Masuk atas barang2 Importnya ditangguhkan dengan catatan barang itu dieksport kembali. Syarat utama untuk bisa menjadi Importir fasilitas ini adalah perusahaan itu merupakan perusahaan yang bereputasi baik, volume importnya tiap tahun memenuhi quota minimai dan mempunyai orientasi Eksport / di Indonesia perusahaan itu hanya melakukan perakitan dan kemudian barang itu dieksport kembali sejumlah barang yang di Import tadi.
jadi bagi para pengusaha yang merasa memenuhi persyaratan diatas monggo manfaatkan fasilitas ini.

end of post

No comments:

Post a Comment