Thursday, March 12, 2009

Ilmu di 12 Maret 2009


Alhamdulliah aku mengalami kejadian ini , ya walaupun harus dimarahi habis-habisan, yang dibilang PT tempatku bekerja ga profesional, ( jujur, aku marah pas orang itu bilang itu ), yang dibilang aku ini bohong .. dll. Padahal kami ini mau meluruskan suatu pemahaman yang mungkin selama ini dianggap sudah benar.

Penulisan dalam document HBL /HAWB ( Jika LC )
Kolom SHIPPER
memuat nama jelas, alamat dari si pengirim
Kolom Consignee
To The Order Of
PT Bank .......... ( nama , alamat bank yang ditunjuk )
Kolom Notify
memuat nama, alamat dari si pembeli / penerima barang

saat itu aku handle shipment import udara dengan term of paymentnya via LC (ini) karena saat itu aku belum tau bahwa sebenarnya yang kami pahami itu salah, aku memerintahkan agent dinegeri sono untuk mengatur shipment ini dengan status AIRFREIGHT (udara)under LC. Begitu dengar bahwa shipment ini Airfreight under LC agent menolak untuk mengatur shipment ini. usut punya usut ( halah ), ternyata dalam shipment Airfreight document AWB yang di terbitkan bersifat NON-NEGOTIABLE yang artinya document ini tidak bisa diperdagangkan/tidak bisa dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas suatu barang, jadi adalah hal yang salah dan melanggar ketentuan international jika document ini digunakan untuk proses pengambilan pembayaran atas barang pada suatu bank yang telah ditunjuk didalam LC. Padahal selama ini semuanya berjalan seperti itu, waduh waduh pas aku jelaskan sama si shipper mereka ngamuk-ngamuk ngebandingin dengan perusahaan lain yang sejenis.. saat itu pula aku berfikir " waduh, apa yang aku lakukan ini sama dengan merubah budaya, semoga apayang aku lakukan ini memang benar ..".

No comments:

Post a Comment