Thursday, June 25, 2009

Import Barang Bekas and Prosedure Barang Repair

Sebenarnya postingan ini aku buat berdasarkan dari penyesalanku karena aku tidak bisa menjelaskan dengan detail saat aku melakukan wawancara pekerjaan baru disebuah PT yang menurutku besar hiks .. hiks. berdasarkan itu pula aku mulai bertanya2 ke paman google tentang masalah ini. dan akhirnya aku menemukan beberapa referensi yang walaupun sudah lama tapi setidaknya menjelaskan sedikit mengenai masalah ini.

Import Barang Bekas/Limbah yang sebelumnya menurut sepengetahuanku kegiatan ini dilarang tapi ternyata kegiatan import barang bekas/limbah ini diizinkan dan akan diperlakukan seperti kegiatan import biasa selama syarat2 nya terpenuhi,
1. Commodity nya bukan berupa debu, pasta, sludge.
2. Adanya kontrak jual beli yang jelas antara eksportir dan importir
3. Menyampaikan perizinan ke Deperindag dan BAPEDAL dan instansi terkait ( mungkin Kepala kantor bea cukai pelabuhan tujuan ) sebelum barang limbah itu berangkat dari pelabuhan Muat
4. Barang bekas/Limbah itu sudah melalui pemeriksaan dari surveyor di pelabuhan muat dibuktikan dengan melapirkan document pemeriksaan surveyor.
5. Jika menggunakan kapal yang transit maka ditempat transit tersebut juga harus dilakukan pemeriksaan oleh surveyor setempat.
Jika syarat2 tersebut dapat dipenuhi maka proses barang bekas/limbahpun lancar hanya saja pasti akan melewati pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai (jalur merah).

Untuk Barang Repair, contoh simpelnya begini:
Pak Kempul membeli barang dari Pak maling di malaysia ternyata sesampainya di indonesia barang tersebut ada komponen yang rusak, nah pak Kempul kemudian mengirim kembali barang itu ke Pak maling (export) dengan tujuan diperbaiki, setelah diperbaiki barang tersebut dikembalikan lagi ke Pak Kempul (import).
Supaya proses diatas berjalan lancar ada syarat2 yang harus dipenuhi, kurang lebih seperti :
1. Pengajuan permohonan ijin ke kepala kantor bea cukai pelabuhan setempat untuk melakukan proses Repair dengan melampirkan beberapa document seperti:
* Packing List dan Invoice atas barang yang akan diRepair itu
* Melampirkan Bukti sales kontrak antara eksportir dan importir mengenai
Kesanggupan melakukan kegiatan ini ( Repair )
* Melampikan foto atas barang yang akan di Repair
* Memberitahukan jenis kerusakan
untuk barang Repair ini biasanya mendapatkan pengawasan yang ketat dari Bea Cukai Mulai saat barang itu di Stuffing sampai barang itu sampai ke negara / alamat yang akan memperbaiki barang itu.
hal yang terpenting bahwa ketika barang ini selesai diperbaiki dan dikirm lagi ke indonesia (status barang import) segeralah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan pelayaran yang membawa barang ini sehingga barang tersebut diperlakukan sebagai barang Repair bukan barang baru. Karena ketika barang itu diperlakukan sebagai barang Repair maka BM dan pajaknya hanya dikenakan ke bagian / komponen yang ditambahkan ke barang tersebut sebagai bagian baru. Oy satu lagi document pelengkap seperti packing list dan invoice tetap menggunakan yang lama, cuma ditambah penjelasan bagian yang diperbaiki dan dibubuhkan Stamp koreksi.

Ref : nie disini !!!

2 comments:

  1. Mas mau tanya klo kebalikannya gmn? sy import barang dari europe ke indonesia utk direpair kemudian kirim balik ke europe.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sebelum barang sampai indonesia, Mas harus ngurus izin Import Sementara dulu.

      Delete