Saturday, March 21, 2009

Container Size


Dalam kegiatan export - import kita mengenal istilah FCL dan LCL. Pengertiannya menurutku begini :
FCL / Full Container Load : Shipper menggunakan 1 atau lebih container untuk digunakan mengirim barangnya sendiri.
LCL / Less Container Load : Shipper mengkonsolidasi / mencampur barangnya dengan barang shipper lain dalam satu container.
Pada postingan kali ini aku mencoba copas data ukuran container yang umum digunakan dalam kegiatan export - import.Berikut data detail mengenai ukuran Container :
DRY CONTAINER : Biasanya untuk mengangkut General cargo (mesin,Garment)
CONTAINER 20'Standart
Panjang : 5,9 Meter
Lebar : 2,35 Meter
Tinggi : 2,39 Meter
Lebar Pintu : 2,34 Meter
Tinggi Pintu : 2,28 Meter
Kapasitas : 33,2 Meter Kubik
Berat Bersih : 2230 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 21770 Kgs
CONTAINER 40' Standart
Panjang : 12,1 Meter
Lebar : 2,35 Meter
Tinggi : 2,39 Meter
Lebar Pintu : 2,34 Meter
Tinggi Pintu : 2,28 Meter
Kapasitas : 67,7 Meter Kubik
Berat Bersih : 3700 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 26780 Kgs
CONTAINER 40' High Cube
Panjang : 12,1 Meter
Lebar : 2,35 Meter
Tinggi : 2,7 Meter
Lebar Pintu : 2,34 Meter
Tinggi Pintu : 2,58 Meter
Kapasitas : 76,3 Meter Kubik
Berat Bersih : 3970 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 26510 Kgs

REFRIGERATED CONTAINER
: Biasanya untuk mengangkut cargo yang cepat busuk
CONTAINER 20'Reefer Standart
Panjang : 5,4 Meter
Lebar : 2,27 Meter
Tinggi : 2,26 Meter
Lebar Pintu : 2,25 Meter
Tinggi Pintu : 2,22 Meter
Kapasitas : 28,3 Meter Kubik
Berat Bersih : 3200 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 20800 Kgs
CONTAINER 40' Reefer Standar
Panjang : 11,49 Meter
Lebar : 2,27 Meter
Tinggi : 2,2 Meter
Lebar Pintu : 2,28 Meter
Tinggi Pintu : 2,15 Meter
Kapasitas : 57,7 Meter Kubik
Berat Bersih : 4900 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 25580 Kgs
CONTAINER 40'Reefer High Cube
Panjang : 11,55 Meter
Lebar : 2,29 Meter
Tinggi : 2,5 Meter
Lebar Pintu : 2,29 Meter
Tinggi Pintu : 2,44 Meter
Kapasitas : 66,6 Meter Kubik
Berat Bersih : 4500 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 25980 Kgs

OPEN TOP CONTAINER : Biasanya untuk mengangkut cargo yang punya tinggi lebih
CONTAINER 20'Standart
Panjang : 5,89 Meter
Lebar : 2,31 Meter
Tinggi : 2,35 Meter
Lebar Pintu : 2,28 Meter
Tinggi Pintu : 2,18 Meter
Kapasitas : 32,23 Meter Kubik
Berat Bersih : 2400 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 21600 Kgs
CONTAINER 40' Standart
Panjang : 12 Meter
Lebar : 2,35 Meter
Tinggi : 2,34 Meter
Lebar Pintu : 2,34 Meter
Tinggi Pintu : 2,27 Meter
Kapasitas : 65,5 Meter Kubik
Berat Bersih : 3700 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 26780 Kgs

FLAT RACK CONTAINER : Biasanya untuk mengangkut cargo yang over dimension
CONTAINER 20'
Panjang : 5,6 Meter
Lebar : 2,2 Meter
Tinggi : 2,2 Meter
Berat Bersih : 2750 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 27730 Kgs
CONTAINER 40'
Panjang : 12 Meter
Lebar : 2,1 Meter
Tinggi : 2 Meter
Berat Bersih : 5800 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 39000 Kgs

PLATFORM CONTAINER
CONTAINER 20'
Panjang : 6 Meter
Lebar : 2,4 Meter
Tinggi : 2,2 Meter
Berat Bersih : 2750 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 24000 Kgs
CONTAINER 40'
Panjang : 12 Meter
Lebar : 2,4 Meter
Tinggi : 1.9 Meter
Berat Bersih : 5800 Kgs
Maximal berat Kapsitas : 39200 Kgs

Nah itu semua ukuran container yang ada saat ini, jadi monggo sesuai kan container dengan cargo anda supaya harga freightnya sesuai.

End of post

Thursday, March 12, 2009

Ilmu di 12 Maret 2009


Alhamdulliah aku mengalami kejadian ini , ya walaupun harus dimarahi habis-habisan, yang dibilang PT tempatku bekerja ga profesional, ( jujur, aku marah pas orang itu bilang itu ), yang dibilang aku ini bohong .. dll. Padahal kami ini mau meluruskan suatu pemahaman yang mungkin selama ini dianggap sudah benar.

Penulisan dalam document HBL /HAWB ( Jika LC )
Kolom SHIPPER
memuat nama jelas, alamat dari si pengirim
Kolom Consignee
To The Order Of
PT Bank .......... ( nama , alamat bank yang ditunjuk )
Kolom Notify
memuat nama, alamat dari si pembeli / penerima barang

saat itu aku handle shipment import udara dengan term of paymentnya via LC (ini) karena saat itu aku belum tau bahwa sebenarnya yang kami pahami itu salah, aku memerintahkan agent dinegeri sono untuk mengatur shipment ini dengan status AIRFREIGHT (udara)under LC. Begitu dengar bahwa shipment ini Airfreight under LC agent menolak untuk mengatur shipment ini. usut punya usut ( halah ), ternyata dalam shipment Airfreight document AWB yang di terbitkan bersifat NON-NEGOTIABLE yang artinya document ini tidak bisa diperdagangkan/tidak bisa dijadikan sebagai jaminan pembayaran atas suatu barang, jadi adalah hal yang salah dan melanggar ketentuan international jika document ini digunakan untuk proses pengambilan pembayaran atas barang pada suatu bank yang telah ditunjuk didalam LC. Padahal selama ini semuanya berjalan seperti itu, waduh waduh pas aku jelaskan sama si shipper mereka ngamuk-ngamuk ngebandingin dengan perusahaan lain yang sejenis.. saat itu pula aku berfikir " waduh, apa yang aku lakukan ini sama dengan merubah budaya, semoga apayang aku lakukan ini memang benar ..".

Tuesday, March 03, 2009

ReDress ( ...Revisi Manifest .. )

kalo aku ditanya asal kata REDRESS ini dari mana, aku pun akan menjawab "tidak tahu". Sedikit yang aku tau tentang REDRESS ini adalah suatu proses merevisi / merubah data yang telah terkirim didatabase Bea cukai, Seperti yang pernah disinggung sedikit Disini.
Jadi Proses ini terjadi dikegiatan Export ataupun Import akibat dari ketidaksamaan antara data yang disubmit ke Bea cukai dengan data yang dibawa oleh si pengurus ketika menghadap ke bagian P2 Bea Cukai. Postingan kali ini aku berusahan untuk membagi pengalaman tentang apa yang aku tahu supaya terhindar dari REDRESS dalam kegiatan import. Dasar dari pengecekan sebuah komoditas import yang dilakukan oleh bea cukai adalah manifest yang dikirmkan oleh Shipping line ke Kantor Pelayanan Bea Cukai setempat, Manifest yang dibuat oleh Shipping Line ini bedasarkan dari data MBL atau dari data yang diberikan oleh si pengurus cargo import ini ( HBL )sebelum kapal sandar. Biasanya paling lambat 2 hari sebelum kapal sandar di pelabuhan indonesia, shipping lini mengirimkan Notice Of Arrival ( NOA ) ke Consignee dan Notify party yang tercantum di MBL, dalam NOA ini biasanya tertulis jelas "Jika ada ketidakasamaan data mohon segera di konfirmasikan paling lambat ...... ( 1 hari sebulm kapal sandar )", Tapi lebih baiknya koordinasi dengan shipping line jika ada perbedaan data antara MBL dan HBL sedini mungkin.
Karena kita ini juga manusia yang banyak lupa, pasti suatu saat kita akan mengalami proses ini ( ya semoga aja tidak ), pengalaman yang pernah menimpaku adalah REDRESS nama Consignee ( Paling ribet ) dan Berat barang. Proses ini paling cepat memakan waktu 3 hari pengurusan tapi ada juga yang sampai 5-7 hari, yang lebih dari 3 hari ini bisanya "sajen"nya kurang. Document yang harus disiapkan untuk pengurusan proses ini antara lain :
1. Master BL
2. House BL
3. Packing list dan Invoice
4. Surat Permohonan perubahan data Manifest
5. Surat Pernyataan ( distampel Notaris )
6. Purchase Order

end of post

Tuesday, February 24, 2009

Infrastuktur Pendukung


Dalam segala hal kegiatan kita pastilah membutuhkan sarana pendukung untuk memperlancar kegiatan itu supaya berjalan Lancar dan sukses, contohnya motor akan bisa jalan jika ada bensinya.
Seperti halnya dalam kegiatan Export - Import, Kegiatan ini akan bisa berjalan lancar jika ada beberapa fasilitas pendukung seperti Moda transportasi, Sumberdaya manusia, dll. pada postingan kali ini aku mau menginformasikan mengenai sarana pendukung paling vital yang mungkin saat ini masih sering terabaikan, nama sarana pendukung itu adalan JALAN/ROAD/DALAN/NGRATAN.
Menurutku ya kegiatan export-import ada karena adanya pebisnis/investor yang melakukan perdagangan, dan para investor ini sebelum memulai kegiatan perdangan ini pasti akan memperhitungkan beberapa hal salah satunya adalah akses jalan untuk membawa barang dagangannya ini. Coba kita bayangkan jika jalan yang digunakan untuk lalu lintas barang dagangan ini rusak / resiko banjir sangat tinggi secara otomatis akan meningkatakan resiko kerusakan, jika tingkat resiko kerusakan ini sangat tinggi maka akan sangat jarang pulah ada investor yang mau melirik untuk menanamkan usahanya.
sekarang kita lihat beberapa akses yang ada dinegara kita,kalo ga banjir ya jalanya berlubang sana sini atau lebar jalannya tidak mendukung untuk lalu lintas moda transportasi besar. apa kata dunia !!!!!!
kalo ga salah ya hampir semua akses jalan menuju pelabuhan besar di pulau jawa yang katanya terbesar di indonesia tidak ada yang mempunyai jalan yang sempurna.

end of post

Friday, February 20, 2009

Kawasan Berikat .. ( BC 2.3 )

Kawasan Berikat (KB) adalah adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Kawasan berikat ini bisa diselanggarakan oleh 1 pengusaha sendiri ( satu pabrik ) atau di selenggarakan secara rame-rame. Maksudnya diselenggarakan 1 pengusaha sendiri adalah kawasan berikat ini hanya berlaku di 1 pabrik/gudang, Jadi pabrik itu dibangun dan lingkari oleh pembatas bisa berupa tembok / pagar besi. sedang kan kalo rame-rame bisanya disitu ada satu kawasan tertentu ( biasanya kawasan industri ) yang luasnya berhektar2 yang dikelilingi Tembok kemudian didalam kawasan itu berdiri beberapa perusahaan. Kawasan berikat yang selenggarakan 1 perusahaan ato rame-rame harusnlah mempunyai 1 pintu saja untuk keluar masuk.
Kenapa hanya dibangun satu Pintu,karena KB ini merupakan suatu perusahaan / kawasan dalam pengawasan Ditjend Bea Cukai, bahkan di pintu itu ditempatkan petugas bea cukai. jadi untuk semau barang/orang masuk atau keluar kawasaan itu bisanya dilakukan pemerikasaan ketat.

Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan
Fasilitas Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang "mewah" bagi perusahaan industri / manufaktur yang berorientasi ekspor karena mendapatkan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sebagai berikut :

1. Penangguhan Mea Masuk dan tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22:

· atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap PDKB;
· atas impor barang modal atau peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB;
· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.

2. Tidak dipungut PPN dan PPnBM

· atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut;
· atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
· atas pengeluaran barang dan atau bahan ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka sub kontrak;
· atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan sub kontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal;
· atas peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka sub kontrak.

3. Pembebasan cukai:

· atas impor barang dan atau bahan untuk diolah lebih lanjut;
· atas pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) dari DPIL untuk diolah lebih lanjut.
Disamping itu perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat masih bisa memperoleh kemudahan seperti:
1. Barang modal berupa mesin asal impor apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pengimporannya atau sejak menjadi aset perusahaan dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar Bea Masuk yang terutang.
2. PDKB yang termasuk dalam Daftar Putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada KPBC yang bersangkutan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari PDKB yang dipersyaratkan untuk mempertaruhkan jaminan.

Bebearapa Kawasan Berikat di Indonesia
sebagai penutup postingan aku mau menginformasikan beberapa Lokasi Kawasan Berikat yang sampai saat ini ada di ingatan :
1. Kawasan Berikat Nusantara , Marunda Jakarta ( KBN )
2. Surabaya Indutrial Estate Rungkut, Surabaya, Jatim ( SIER )
3. Pasuruan Industrial Estate, Pasuruan, Jatim ( PIER )
4. Kawasan Indutri Ngoro, Mojokerto, Jatim
5. Pulau Batam, Bintan, Karimun..Menurut Info yang aku denger Pulau batam ini merupakan kawasan Berikat juga, kalo memang bener berarti Pulau itu mungkin Kawasan Berikat terbesar di Indonesia.
6. Kawasan Berikat Rukti Mukti Bawana, Semarang Jateng
Sejauh yang aku tahu cuma ini aja yang berupa Kawasan, mungkin masih banyak lagi. sedangkan untuk yang berupa Perusahaan diluar KB diatas, yang mempunyai ijin sebagai kawasan berikat sangat banyak jumlahnya maaf kagak bisa nyebutin karena perusahaan yang kayak gini nie yang banyak dilirik oleh perusahaan yang bergeraka kayak tempatku bekerja. :D h eh heheheh


End of post
Source : www.kawasanberikat.blogspot.com

Tuesday, February 10, 2009

Bill of Lading (....BL...)

Bill of Lading setahuku adalah bukti tertulis kepemilikan atas suatu barang export ataupun import. Jadi didalam BL ini memuat keterangan detail :
NO BL : Nomer seri dari BL
SHIPPER : Orang / Perusahaan yang mengirimkan barang
CONSIGNEE : Orang / Perusahaan yang membeli barang
NOTIFY PARTY : Orang / Perusahaan yang bisa mewakili consignee
PORT LOADING : Pelabuhan Muat
PORT DISCHARGE : Pelabuham Bongkar
PORT DELIVERY : Pelabuhan bongkar terakhir ( diisi jika proses Angkut Lanjut/Terus )
NAMA VESSEL : Kapal yang mengangkut
DESCRIPTION OF GOODS : Keterangan detail tentang barang
TANGGAL TERBIT : Tanggal BL terbit ( Berpengaruh jika import/export LC ).


JUMLAH BILL OF LADING
Dalam kegiatan shipment Export-Import jumlah BL yang biasa diterbitkan berjumlah 2 BL.
(1) Master BL : BL yang dikeluarkan oleh Shipping line ditujukan untuk forwarding.
(2) House BL : BL yang dikeluarkan oleh Forwarding ditujukan untuk si customer.
Sampai sejauh ini aku belum tahu alasan yang pasti kenapa harus terbitkan HBL, yang aku tahu kenapa terbit HBL ini hanya untuk mengamankan proses pengeluaran barang/mengamankan bisnis si Forwarding, Tapi dalam beberapa shipment jumlah BL yang terbit hanyalan 1 BL saja (Master BL). Perbedaan antara Bl yang terbit berjumlah 2 dengan BL yang terbit 1 BL adalah di kolom Shipper dan Consignee. kalo 2 BL dari sisi import kolom Shipper di Master BL biasanya nama AGENT dan consignee si Forwarding, dari sisi eksport sebaliknya. Sedangkan untuk House BL berisikan real shipper dan real consignee baik import maupun eksport. sedangkan untuk 1 BL data di Master BL dikolom shipper dan consignee adalah real name.

STATUS BILL OF LADING
Bill Of Lading ini dalam prosesnya ada beberapa status yang merupakan kesepakatan antara si shipping line dengan customernya ( shipper ).
ORIGINAL : BL yang dikeluarkan oleh shipping line ke shipper adalah Full Set ORIGINAL BL ( kalo ga salah 3 Original dan 7 Copy non negotible ). Jika status BL ini maka untuk proses pengurusan DO maupun Bea cukai si pengurus harus menunjukan Original BL ini.
TELEX RELEASE : BL yang dikeluarkan oleh Shipping Line adalah full set original namun untuk BL Originalnya diserahkan kembali ( surrendered ) ke shipping line tersebut. Jika stutus BL ini maka untuk pengurusan cukup dengan menunjukan copy non negotible nya + bukti bahwa originalnya sudah di Surrendered.
SEAWABILL : BL yang dikeluarkan olehshipping line adalah format Seawaybill, menurut infomasi yang aku terima adalah jika status ini sama kuatnya dengan status BL original.
EXPRESS RELEASE : Untuk ststus BL ini akusendiri belum cukup paham banget, cuma yang aku pernah denger bahwa status ini sama dengan Seawaybill.

Semua keterangan dalam BL akan sangat berpengaruh dalam proses pengurusan barang baik dalam saat pengurusaan DO sampai dengan proses bea cukai. Dari sisi bea cukai jika ada perbedaan data antara manifest yang dikirmkan shipping line dengan document yang kita bawa untuk pengurusan maka ancamannya adalah REDRESS ( perbaikan ) .. waspadalah

end of post

Monday, February 09, 2009

KeNapa HaRus SinGapoRe dan MaLaySia

Sewaktu SD kita pernah diajarkan oleh Bapak/Ibu Guru kita tentang Letak Indonesia yang strategis, diapti 2 benua dan 2 samudera. Dikaitkan dengan jalur lalulintas perdagangan international seharusnya letak ini bisa memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia, Salah satu keuntungan yang harusnya bisa dimaksimalkan oleh Indonesia adalah menjadi Pelabuhan pengumpul international (International Hub Port).

Memang sih ya untuk menjadi pelabuhan pengumpul International salah satunya syarat yang mutlak harus dipenuhi adalah Kedalam laut minimal di daerah yang akan dijadikan Pelabuhan pengumpul international ini, nah ini lah salah satunya kelemahan yang indonesia hadapi. Seperti yang kita semua tahu bahwa saat ini Tiga (3) pelabuhan besar Indonesia terletak di pulau jawa dan sepanjang Laut jawa, sejauh yang aku tahu bahwa kedalam Laut Jawa ini tidak cukup dalam untuk bisa dilewati oleh Vessel cargo yang berukuran Jumbo, hal ini merupakan kendala yang cukup rumit untuk bisa mengembangkan 3 pelabuhan besar indonesia saat ini ( Priok, Mas ,dan Perak ) menjadi pelabuhan pengumpul International. Tapi kalo seandainya pemerintah serius, indonesia masih mempunyai banyak pelabuhan yang saat ini terbilang kecil tapi memenuhi syarat untuk menjadi pelabuahan pengumpul international, Seperti yang pernah diungkapkan oleh DEPHUB pada tahun 2006 bahwa Indonesia mempunyai rencana untuk mengembangkan 4 pelabuhan yakni Sabang atau Medan, Bitung, Sorong dan Kupang.
(1) Pelabuhan Sabang dan Medan akan melayani jalur international sebelah barat.
(2) Pelabuhan Bitung akan melayani jalur international kawasan utara seperti di Asia,Amerika.
(3) Pelabuhan Sorong dan Kupang akan melayani jalur international kawasan selatan seperti Australia, Selandia Baru, Papua Nugini .
Coba Kalo dilihat dari rencana DEPHUB ini indonesia kurang dibagian apanya untuk bisa menyaingi Pelabuhan pengumpul International yang ada sekarang.

Saat ini pelabuhan pengumpul International di kawasan ASEAN adalah pelabuhan Singapore dan Port Kelang Malaysia. Hampir 70% vessel yang membawa barang import dengan tujuan Indonesia melakukan transhipment dulu di Singapore atau Portkelang Malaysia, di pelabuhan Singapore dan Portkelang ini semua cargo dipindahkan ke kapal yang lebih Kecil sehingga bisa masuk ke pelabuhan2 di Indonesia dengan selamat. Begitu juga dengan cargo Export, vessel yang berangkat dari pelabuhan Indonesia ini transhipment dulu di Singapore atau Portkelang. Ga kebayang deh devisa yang dihasilkan dari pengoperasian pelabuhan itu. Kabarnya sih Singapore bisa jadi negara kaya itu karena menjadi pelabuhan pengumpul ini, tapi kalo dipikir2 mungkin benar ya. Coba kita lihat negara Singapore 800 KM kearah utara, selatan, barat, timur sudah mentok batas negara. Ladang minyak juga ga punya, boro2 ladang minyak tanah aja import dari indonesia.
Oleh karena itu Ayo pak pemerintah saatnya merelisasikan rencana tahun 2006 itu.

end of post